Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Segera Tertibkan Pasar Jalan Mawar Kapuas, Ada Parkir Liar
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban pedagang Pasar Jalan Mawar di ruang rapat Setda Kabupaten Kapuas, Rabu (3/3/2026) pagi. Rapat ini digelar guna merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut. Dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Teras, serta jajaran Perangkat Daerah terkait lainnya.
Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi mengatakan, di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan. Sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok RA dan Blok RB, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.
Baca juga: Kontraversi Kepala BGN Dicopot: MBG Ramadan, Trail Listrik hingga MBG ke Arab Saudi
Di sisi lain, situasi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan Kepala Dishub mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik. Sebagian ruang parkir tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan.
Merespons kondisi pelik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM selaku
leading sector, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.
Baca juga: Hingga Mei Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel 244.873 Hektare
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” tegas Usis I. Sangkai.
Sebagai langkah penanganan, Pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTP PKK Mantangai Ikuti Jambore Kader PKK Kabupaten Kapuas 2026
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Lebarkan Jembatan Cambai, Akses Kendaraan Bertonase Berat Sementara Dialihkan
-
Kota Banjarbaru13 jam yang laluKafilah Banjarbaru Siap Tampil di MTQ Kalsel 2026 di Marabahan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Minta Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Jadi Anggota Paskibraka Tingkat Nasional

