Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Bergerak Cepat Atasi Kelangkaan Sembako

Diterbitkan

pada

Kabupaten Kapuas melakukan sejumlah langkah antisipasi kelangkaan sembilan bahan pokok. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kelangkaan sembilan bahan pokok akibat Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Dinas Perindagkop UMK Kapuas, Batu Panahan mengakui pihaknya sudah mengajukan surat edaran Bupati Kapuas terkait pembatasan penjualan dan pembelian bahan pokok, bahan penting dan bahan kebutuhan lainnya di daerah ini.

“Hal itu dalam rangka pengendalian pengamanan pendistribusian dan ketersediaan bahan pokok untuk mengantisipasi kelangkaan dan gejolak harga yang diakibatkan oleh adanya bencana Covid 19,” ucap Batu Panahan di Kuala Kapuas, Jumat (20/3/2020).

Ia mengatakan, sebagai bahan yang menjadi pedoman dalam pembatasan penjualan sembako tersebut yakni surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 126/BPBD tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020, tentang penatapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat corona virus diseases 2019 (Covid 19), dan surat edaran Bupati Kapuas nomor 44/389/Umum.2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kedua surat edaran Bupati sebagai dasar agar kami melakukan pembatasan penjualan barang dan pembelian bahan pokok,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada semua pelaku usaha agar membatasi jumlah penjualan kepada konsumen, dan jangan sampai menaikkan harga secara sepihak terhadap semua jenis barang.

Kemudian jangan sampai melakukan penimbunan sehingga terjadi kelangkaan, dan kepada pelaku usaha harus menjaga ketersediaan barang pokok dan kebutuhan lainnya.

“Kita minta kepada pelaku usaha agar menjaga mutu dan kualitas bahan pokok sembako, dan masyarakat tidak diperbolehkan membeli bahan pokok sembako dan keperluan lainnya secara berlebihan,” imbuhnya.(Kanalkalimantan.com/Ags)

 

 

Reporter : Ags
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->