Kanal
Pemkab HSU Serahkan LKPD TA 2018, Husairi Abdi : Kinerja Pengelolaan Harus Terus Diperbaiki
AMUNTAI, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi mengharapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten HSU memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Demikian harapan Wakil Bupati HSU usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jum’at (22/3).
Lebih lanjut, Husairi mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menyelesaikan serta menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 di awal waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Diharapkan pada tahun ini Kabupaten Hulu Sungai Utara bisa kembali meraih hasil yang baik dan mendapat predikat Opini WTP seperti yang diberikan oleh BPK RI selama 3 tahun berturut-turut,” harap Husairi.
Dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab HSU agar memberikan pelayanan yang terbaik serta meningkatkan etos kerja khususnya dalam mengelola keuangan daerah.
“Kepada seluruh SKPD di seluruh lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara diminta untuk terus meningkatkan kinerja yang terbaik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya,” Imbuh Husairi
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah menuturkan, tahun ini ada dua kali penyerahan LKPD. Gelombang pertama dilakukan pada 22 Maret dan gelombang kedua pada 29 Maret. Diharapkan semua kabupaten/kota bisa menyerahkan LKPD TA 2018 tepat waktu.
“LKPD sudah harus diserahkan paling lambat akhir Maret. Laporan keuangan akan diperiksa, dan hasilnya kami serahkan paling lambat 60 hari sejak diterima,†Terang Tornanda Syaifullah.
Ia menyebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan dalam pemeriksaan laporan keuangan, yakni pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajaran pemerintah daerah tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Karena menurutnya, jika ada pembatasan akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan.
Dari pemeriksaan pertama, ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota, di antaranya mengenai administrasi dana hibah dan masih ada laporan aset yang belum tertib administrasi. Pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan harus ada korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Adapun penyerahan LKPD TA 2018 kabupaten HSU juga bersama dengan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya yang ikut menyertai penyerahan tersebut, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga penandatanganan berita acara serah terima LKPD oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel. (dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPrabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang laluRamadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
-
NASIONAL2 hari yang laluAturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu8 Bus Mudik Gratis Berangkatkan 176 Warga ke Banua Anam
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Takbiran Hiasi Malam Idulfitri di Tanjung Seloka
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan





