NASIONAL
Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan regulasi tersebut penting untuk menjaga standar higiene dan sanitasi pangan, sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Prabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Dalam aturan tersebut ditegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan. Mulai dari sisa pangan, sampah operasional, hingga air limbah domestik, seluruhnya harus dikelola secara sistematis dan bertanggung jawab.
Menurut Dadan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program makan bergizi gratis secara lebih komprehensif. “SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik,” tegasnya.
BGN juga menekankan sisa pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang sebagai limbah semata. Sisa makanan yang masih layak konsumsi harus dikelola secara efisien agar tidak terbuang sia-sia. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan sekaligus meningkatkan efektivitas program dalam jangka panjang.
Selain itu, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan limbah. Kolaborasi ini dinilai penting agar implementasi di lapangan bisa lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Ramadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
Melalui regulasi ini, BGN ingin memastikan program makan bergizi gratis tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dengan pengelolaan limbah yang baik, program ini diharapkan dapat berjalan lebih bertanggung jawab, efisien, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kota Banjarbaru14 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan


