Connect with us

Kabupaten Balangan

Pemkab Balangan Teken MoU dengan Pengadilan Agama Negeri Amuntai

Diterbitkan

pada

Pemkab Balangan teken MoU dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B. Foto: alfi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pemkab Balangan menjalin kerja sama yang dituangkan dalam MoU dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, bertempat di Aula Benteng Tundakan, Rabu (16/3/2022).

MoU yang mengusung tema “BUMI SANGGAM” (Bekerja sama Untuk Melayani Segenap Anggota Masyarakat), pemerintah yang diwakili Wakil Bupati Balangan dengan Pengadilan Agama Amuntai teken perjanjian kerjasama pada 6 bidang. Di antaranya, kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Pertanahan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan.

“Walau sekarang sudah hampir usai 19 tahun tapi belum semua di miliki Kabupaten Balangan. Salah satunya lembaga pengadilan agama, sehingga saat ini untuk keperluan tersebut masyarakat Balangan masih dilayani oleh Pengadilan Agama Negeri Amuntai,” ucap Wakil Bupati Balangan H Supiani.

Tujuan perjanjian kerja sama ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mempercepat roda pembangunan daerah. Jika selama ini masyarakat Balangan harus tetap ke Amuntai untuk mendapatkan pelayanan pengadilan agama karena cukup memakan waktu dan biaya oleh karena jaraknya.

 

 

Baca juga: Bos Kaltim Naga 99 Dipanggil KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap AGM

“Maka dengan kerja sama ini mudah-mudahan akan benar-benar pelayanan lebih meningkat, meningkatkan pelayanan pengadilan agama di Bumi Sanggam insyaa allah kami yakin dibukanya pelayanan pengadilan agama Amuntai-Balangan ini akan berdampak signifikan bagi masyarakat. Yang jelas jaraknya lebih dekat sehingga tidak berdampak mengganggu produktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Rusdiansyah mengatakan, perjanjian kerja sama pada hari ini berjalan lancar dengan beberapa instansi di pemerintahan Kabupaten Balangan.

“Kita mengadakan kerja sama untuk memudahkan masyarakat seperti umpamanya yang kawin muda, kawin di bawah umur itu kan prosesnya harus ada surat pengantar, surat dari kesehatan itu supaya mereka mudah melengkapi persyaratan tersebut, dan instansi lain juga mengertikan kebutuhan-kebutuhan para pihak yang ingin mengajukan perkara,” ujarnya.

Tambahnya, dalam MoU ini ada 6 bidang atau instansi yang akan bekerja sama dengan pengadilan agama Amuntai guna menjadikan kerja sama untuk melayani segenap anggota masyarakat di Kabupaten Balangan, di antaranya, pihak kepolisian, dinas penduduk dan catatan sipil, kementerian agama, pertanahan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan.

“Nah kalau di pertanahan tadi berkaitan juga seperti masalah eksekusi jadi melihat tanah ini benar gak punya yang pihak tadikan, jadi harus dibuktikan dengan sertifikat, kadang sertifikat umpamanya pihak lain tidak mau menghadirkan buktinya kan ya sertifikat disimpan biasanya agak rawan jadi pihak yang menggugat ini minta lah keterangan bahwa ini benar ada SHM ini cuma pegang pihak lawan, jadi perlu kita dengan adanya MoU ini memudahkan dalam pemeriksaan pembuktian,” lanjutnya. (Kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter: alfi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->