Connect with us

NASIONAL

Pemerintah Kaji Ulang Rapid Test untuk Syarat Perjalanan

Diterbitkan

pada

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kaji rapid test untuk syarat perjalanan Foto : youtube/suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengaku pihaknya tengah melakukan kajian ulang mengenai aturan perjalanan masyarakat selama masa pandemi covid-19 yang harus rapid test.

Namun keselamatan masyarakat tetap diutamakan, meski perlahan jalur transportasi mulai dibuka dengan protokol kesehatan.

“Kami perlu sampaikan sampai saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik bagi pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lainnya,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/8/2020) dilansir suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

Meski begitu, Wiku belum bisa memastikan syarat rapid test akan dihapus atau justru aturan akan diperketat karena saat ini pemerintah tengah mengkaji berbagai pilihan terbaik.

“Apabila sudah terjadi dan selesai kajiannya akan kami sampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Wiku.

Untuk diketahui, sejumlah pakar menilai pelonggaran aktivitas publik dengan membuka jalur transportasi harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, rapid test dianggap tidak bisa menjadi syarat karena tidak akurat.

Rapid test yang tidak akurat berpotensi menyebabkan penularan covid-19 semakin meluas, karena banyak kasus orang positif virus corona ketika di swab test, padahal hasil rapid test menunjukkan non-reaktif.

Sebagai informasi, data pandemi covid-19 di Indonesia per Selasa (18/8/2020) hari ini tercatat 143.043 orang positif dengan 40.460 di antaranya dirawat di rumah sakit, 96.306 sembuh, dan 6.277 meninggal dunia.(suara)

Reporter : Suara
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->