Connect with us

NASIONAL

Pemerintah Bolehkan Warga Jabodetabek Bepergian saat Lebaran

Diterbitkan

pada

Ilustrasi bepergian, traveling, mudik bersama anak. (Shutterstock)

KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah telah menutup akses bagi masyarakat untuk mudik Lebaran. Pasalnya, dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 tidak ada transportasi yang beroperasi menuju ke kampung halaman.

Namun untuk wilayah perkotaan, transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi. Tetapi, hanya dua moda transportasi yang boleh beroperasi yaitu angkutan darat seperti Bus, Angkot dan Kereta Api.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, di daerah perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.

“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” ujar Budi dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (9/4/2021).

 

Baca Juga:
Catchment Area di Lahan Eks Tambang Galuh Cempaka

Adapun wilayah perkotaan selain Jabodetabek yang diperbolehkan diantaranya, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

“Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” tegas Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga:
Peduli Lingkungan dan Eksistensi Bekantan, ACT dan Jasa Raharja Tanam Mangrove di Pulau Curiak

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->