Connect with us

Kota Banjarmasin

Pembahasan Raperda Aset Banjarmasin Tak Kunjung Tuntas

Diterbitkan

pada

Pembahasan Raperda di DPRD Kota Banjarmasin. Foto : ammar

BANJARMASIN, Rapat Pansus untuk penggodokan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berakhir buntu. Lantaran, pasal demi pasal dibahas dengan bermodalkan data yang sumir.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Achmad Maulana mengatakan, pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah atau aset belum final untuk diparipurnakan menjadi Perda.

“Salah satu masalahnya, masih minimnya data yang digali sebagai bahan penggodokan Raperda itu, makanya rapat pembahasan akan terus dilakukan, belum lagi sampai finalisasi,” ujarnya.

Ditambahkan Achmad Maulana, pada rapat lanjutan nanti Pansus akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin untuk duduk bersama membahas sejumlah kekurangan data dalam penggodokan aturan itu.

Ia memaparkan, Raperda tersebut harus terus didorong karena dewan sedang menghadapi dua hal yang harus juga terus digenjot yaitu tekanan dari masyarakat kepada dewan untuk segera menggunakan hak interpelasi, karena Pemkot dianggap tidak transparan perihal pengelolaan aset daerah. Dan rujukan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dari tahun ke tahun selalu menjadikan masalah aset sebagai catatan koreksi.

“Ada aset dalam bentuk bangunan atau lahan yang dikuasai pihak ketiga, namun tanpa ada kejelasan, yakni seberapa keuntungan Pemko atas kerjasama tersebut,” katanya.

Aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ternyata pihak ketiga tersebut menyewakan lagi ke pihak lainnya, bagaimana aturannya belum jelas.

“Jadi semua harus diluruskan, sehingga aset milik daerah benar-benar bisa dilindungi, tidak nantinya malah hilang atau berpindah tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidkum dan Perundangan Pemko Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan, pembahasan Raperda asset menjadi lamban karena materi pembahasan yang terlampau banyak.

Ia menyebut, bab per bab hingga pasal per pasal harus dilihat dengan jeli, agar tidak bertabrakan dengan acuan yang lebih tinggi.

Sebagaimana, jelasnya, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian lagi Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk substansi Raperda ini, Jefrie mengaku,sudah sepaham dengan draf yang ada. Hanya untuk rincian yang masih menjadi pembahasan alot, namun dia meyakini akan ada solusinya agar Raperda ini sepakat secepatnya bisa diparipurnakan. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghfari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->