HEADLINE
Pelantang Suara Toa Diatur, Begini Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan baru mengenai penggunaan pelantang suara alias toa masjid dan musala ramai menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu menjadi pembahasan lantaran melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, disebutkan volume pengeras suara dibatasi maksimal 100 desibel. Serta menggunakan pengeras suara dalam dan luar.
Pengaturan pelantang suara bertujuan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru memastikan akan tetap menyosialisasikan kepada masyarakat terkait SE Menag Nomor 05 tahun 2022, sebab Kemenag Banjarbaru sebagai pelaksana atau perpanjangan tangan dari Menag.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Mahrus mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pusat, Kemenag Banjarbaru akan menyampaikan serta mensosialisasikan SE Menag Nomor 05 tahun 2022 tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: 12 Pejabat Pemko Banjarbaru Belum Laporkan Harta Kekayaan
“Akan kami sampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, tapi mengikuti atau tidaknya kami kembali kepada masyarakat,” sebutnya, Selasa (8/3/2022).
Diungkapkan Mahrus, melihat kondisi Kota Banjarbaru sekarang tidak terlihat kondusif terkait adanya SE tersebut. Namun dikatakannya Kemenag terlebih dulu akan menyosialisasikan melalui penyuluh agama, kepala madrasah dan stakeholder lainnya terkait kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru, Mahrus. Foto: ibnu
“Tetap kita sampaikan, pengambilan kebijakan kita kembalikan kepada masyarakat, karena di SE ini juga tidak ada sanksi,” tegasnya.
Mahrus mengatakan terkait kebijakan tersebut dirinya mempersilahkan untuk masyarakat untuk memilih, Kemenag hanya menyampaikan bahwa ada kebijakan mengenai rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara dengan tujuan untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


