HEADLINE
Pelantang Suara Toa Diatur, Begini Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan baru mengenai penggunaan pelantang suara alias toa masjid dan musala ramai menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu menjadi pembahasan lantaran melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, disebutkan volume pengeras suara dibatasi maksimal 100 desibel. Serta menggunakan pengeras suara dalam dan luar.
Pengaturan pelantang suara bertujuan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru memastikan akan tetap menyosialisasikan kepada masyarakat terkait SE Menag Nomor 05 tahun 2022, sebab Kemenag Banjarbaru sebagai pelaksana atau perpanjangan tangan dari Menag.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Mahrus mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pusat, Kemenag Banjarbaru akan menyampaikan serta mensosialisasikan SE Menag Nomor 05 tahun 2022 tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: 12 Pejabat Pemko Banjarbaru Belum Laporkan Harta Kekayaan
“Akan kami sampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, tapi mengikuti atau tidaknya kami kembali kepada masyarakat,” sebutnya, Selasa (8/3/2022).
Diungkapkan Mahrus, melihat kondisi Kota Banjarbaru sekarang tidak terlihat kondusif terkait adanya SE tersebut. Namun dikatakannya Kemenag terlebih dulu akan menyosialisasikan melalui penyuluh agama, kepala madrasah dan stakeholder lainnya terkait kebijakan tersebut.
“Tetap kita sampaikan, pengambilan kebijakan kita kembalikan kepada masyarakat, karena di SE ini juga tidak ada sanksi,” tegasnya.
Mahrus mengatakan terkait kebijakan tersebut dirinya mempersilahkan untuk masyarakat untuk memilih, Kemenag hanya menyampaikan bahwa ada kebijakan mengenai rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara dengan tujuan untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
HEADLINE4 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pemondokan Kafilah HSU Dikunjungi Sekda Tapin