HEADLINE
Pelantang Suara Toa Diatur, Begini Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan baru mengenai penggunaan pelantang suara alias toa masjid dan musala ramai menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu menjadi pembahasan lantaran melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, disebutkan volume pengeras suara dibatasi maksimal 100 desibel. Serta menggunakan pengeras suara dalam dan luar.
Pengaturan pelantang suara bertujuan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru memastikan akan tetap menyosialisasikan kepada masyarakat terkait SE Menag Nomor 05 tahun 2022, sebab Kemenag Banjarbaru sebagai pelaksana atau perpanjangan tangan dari Menag.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarbaru, Mahrus mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pusat, Kemenag Banjarbaru akan menyampaikan serta mensosialisasikan SE Menag Nomor 05 tahun 2022 tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: 12 Pejabat Pemko Banjarbaru Belum Laporkan Harta Kekayaan
“Akan kami sampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, tapi mengikuti atau tidaknya kami kembali kepada masyarakat,” sebutnya, Selasa (8/3/2022).
Diungkapkan Mahrus, melihat kondisi Kota Banjarbaru sekarang tidak terlihat kondusif terkait adanya SE tersebut. Namun dikatakannya Kemenag terlebih dulu akan menyosialisasikan melalui penyuluh agama, kepala madrasah dan stakeholder lainnya terkait kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru, Mahrus. Foto: ibnu
“Tetap kita sampaikan, pengambilan kebijakan kita kembalikan kepada masyarakat, karena di SE ini juga tidak ada sanksi,” tegasnya.
Mahrus mengatakan terkait kebijakan tersebut dirinya mempersilahkan untuk masyarakat untuk memilih, Kemenag hanya menyampaikan bahwa ada kebijakan mengenai rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara dengan tujuan untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE1 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


