DPRD BANJARBARU
Pelaku UMKM Terjerat Hukum, Wakil Rakyat Banjarbaru: Pendampingan Bukan Sanksi Pidana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tuntutan pidana terhadap seorang pelaku UMKM di Kota Banjarbaru menjadi tanya besar wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.
Firly Norachim (31) dijadikan tersangka setelah polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan karena mendapati barang dagangan yang diduga dijual dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Pasal yang disangkakan aparat penegak hukum terhadap Firly ialah pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Anggaran MBG Rp82 Triliun Menguap? ICW Ungkap Kejanggalan!

Massa aksi yang membela pelaku UMKM Firly Norachim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Senin (3/3/2025) lalu. Foto : wanda
Atas peristiwa tersebut, legislator muda dari PKS Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari memberikan tanggapan.
Menurut Nurkhlais, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam penerapan regulasi yang adil dan proporsional.
“Baik di sisi pemerintah maupun aparat penegak hukum, seharusnya lebih mengutamakan pembinaan terhadap UMKM, bukan langsung menjatuhkan sanksi berat seperti pidana,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Coffe Street Ala” Kopi Feelings”, Pilihan Santai Malam Hari Dekat Bandara
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, solusi awal yang lebih manusiawi adalah memberikan teguran, edukasi, atau pendampingan untuk perbaikan.
Dari kejadian ini juga akhirnya, Nurkhalis dapat menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami aturan terkait perizinan dan standar produk.
“Di sini lah peran dari pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan mempermudah perizinan, termasuk dalam hal pencantuman label expired dan keamanan pangan,” jelas dia.
Baca juga: Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: ‘Nyesel Gabung Republik’
Wakil rakyat ini berharap kedepan agar pemerintah daerah, bersama dengan dinas terkait dan asosiasi UMKM harus turun tangan dalam memberikan pendampingan regulasi dan sertifikasi kepada pelaku usaha kecil.
Jangan sampai, sambungnya, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi justru terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman aturan.
“Jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen, perlu ada mekanisme mediasi terlebih dahulu antara UMKM dan pihak terkait. Langkah ini lebih bijaksana dibandingkan langsung membawa kasus ke ranah hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Ditinggal Tarawih, Rumah di Kampung Arab Banjarmasin Ludes
Kasus yang terjadi saat ini juga menurutnya harus menjadi momentum bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih berpihak pada pemberdayaan UMKM, bukan malah memperburuk kondisi mereka dengan tindakan hukum yang berlebihan.
“UMKM butuh dukungan, bukan kriminalisasi,” tuntas Nurkhalis.
Sebagai informasi, Firly Norachim akan menjalani sidang kedua pada Senin (10/3/2025) besok di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam agenda sidang itu pula nanti, sejumlah massa aksi yang terdiri dari pelaku UMKM di Banjarbaru akan kembali menggelar mimbar bebasnya dalam sebuah aksi damai di halaman PN Banjarbaru pukul 10.00 Wita pagi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota