Connect with us

Hukum

Pegawai KPK Jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang

Diterbitkan

pada

Dewan Pengawas KPK. Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif IGA nekat mencuri emas batangan, barang bukti kasus koruptor Yaya Purnomo untuk membayar sejumlah utang.

Pelaku tak lain adalah pegawai KPK yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.

“Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menegaskan pihaknya telah memberhentikan secara tidak terhormat terhadap IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan barang bukti dan sitaan atau Labuksi KPK.

Baca juga : Denny Indrayana Resmi Lapor Dugaan Editing Video Tolak Zakat Fitrah

IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.

Tumpak menyebut IGA terbukti mencuri untuk keperluannya sendiri. Tanpa melibatkan pihak lain.
“Menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata dia. (suara.com)

Editor : kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->