Kota Palangkaraya
Patuhi Inmendagri, Noorkhalis Ingatkan ASN Pemko Palangkaraya Tidak Mudik
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bersama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Serta surat edaran Menpan-RB nomor 26 tahun 2021 tentang aturan bagi ASN untuk tidak mudik.
“Kami harap agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila ada ASN yang nekad melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,” kata Anggota Komisi A DPRD Palangkaraya, Noorkhalis Ridha.
Sebab aturan pembatasan yang dikeluarkan itu, sebagai upaya bersama mencegah penularan virus corona, karena bisa saja berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi saat ini.
Baca juga : Palangkaraya Zona Hijau, Wakil Rakyat Ruselita Ingatkan Tetap Prokes
Jika mengacu aturan maka ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Namun hendaknya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, benar-benar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak mendapat sanksi dengan menunda perjalanan sampai kondisi Indonesia, terutama Kalteng sudah dinyatakan bebas dari Covid-19. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : tri
Editor : kk
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Rapat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kementerian PU
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluCek Kelayakan SPPG, Pemkab Kapuas Periksa 13 Dapur MBG
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluTiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Tanjung Puting
-
Bisnis1 hari yang laluCerahkan Petani Kalsel, Harga Karet Kering 100 Persen Tembus Rp44.467/Kg
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Susun RPB Peta Risiko Ancaman Bencana



