Dishut Prov Kalsel
Patroli Gabungan KPH Kusan Sita 157 Potong Kayu Ilegal
BATULICIN, Patroli gabungan dilaksanakan di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dengan melibatkan personel dari PKSDAE, Rabu (11/9), berhasil mengamankan sejumlah kayu ilegal. Patroli ini menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq terkait ditemukannya tumpukan kayu bulat yang berada di Km 17 Kodeco dan di Km 37 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe.
Barang bukti kayu bulat yang diamankan terdiri dari berbagai macam diameter dengan jenis kelompok rimba campuran dan kelompok meranti dengan berbagai macam diameter.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Dawan berkoordinasi dengan Kepala Bidang PKSDAE dan Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas kehutanan Kalsel, untuk melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu bulat tersebut.
Pengamanan dipimpin Kepala Bidang PKSDAE, Pantja Satata didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, M Hariyadi, dibantu Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Kusan beserta gabungan Polhut, dan TKPH.
Dawan mengatakan, menyikapi adanya aktivitas illegal logging, KPH Kusan akan meningkatkan lagi kegiatan patroli pengamanan hutan. Jumlahnya sebanyak 157 potong, dengan jumlah volume kurang lebih 60 M3. Kayu tersebut langsung diamankan di kantor KPH Kusan, sebagian dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan di Banjarbaru. (dishut)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
HEADLINE1 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Sebut Terkait Galian C
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

