Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Pasutri Pengedar Narkoba di Tanbu Terjaring Operasi Antik Intan 2022

Diterbitkan

pada

Para tersangka kasus Nakotika sepanjang gelaran Operasi Antik Intan 2022 Polres Tanbu. Foto: humaspolrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap sejumlah kasus Nakotika sepanjang gelaran Operasi Antik Intan 2022.

Press realese digelar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Basuki, memperlihatkan barang bukti Narkoba bersama tersangka hasil tangkapan Operasi Antik Intan 2022, Selasa (5/4/2022).

Operasi Antik Intan 2022 jajaran Polres Tanbu, terciduk pasangan suami istri yang menjadi tersangka pelaku Narkoba. Dimana pasangan tersebut, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Sang istri lebih dulu ditangkap baru kemudian menyusul suami.

AKP H Iberahim Made Rasa mengatakan bahwa selama 4 hari pelaksanaan Operasi Antik Intan dari tanggal 25-28 Maret, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus melebihi target capaian.

 

Baca juga  : Diskominfo Kapuas Terima Kunjungan Bagian SDM Polres Kapuas

Data pengungkapan kasus narkoba di Polres Tanbu sebanyak 10 kasus, Polsek Simpang Empat 5 kasus, Polsek Satui 6 kasus, Polsek Angsana 1 kasus, Kusan Hilir 1 kasus, Polsek Batulicin 1 kasus.

“Tangkapan selama Operasi Antik Intan 2022 sebanyak 24 kasus Narkoba, ada 31 tersangka yang diamankan,” sebutnya.

Dari 4 target operasi (TO), angka pengungkapan kasus jenis Narkotika ternyata jauh lebih banyak, hal ini dilakukan sebagai langkah keseriusan jajaran Polres Tanah Bumbu dalam memerangi Narkotika.

“Target operasi hanya 4 dan hasilnya melebihi target. Ini merupakan opreasi yang luar biasa karena Satnarkoba Polres Tanbu memberantas kasus Narkoba,” katanya.

Dari jumlah itu, TO 4 orang dan non TO sebanyak 27 orang tersangka.

 

Baca juga : PUPR Kalteng Percantik Kota Palangkaraya, Bundaran Besar hingga Penataan Kawasan Jembatan Kahayan

“Untuk jumlah temuan sabu sebanyak 64,47 gram dan ekstasi 7 butir,” sebutnya.

“Rata-rata pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kepolisian Resort Tanbu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran barang haram tersebut yang mulai menyasar generasi muda.

“Ini jelas merusak generasi muda, sehingga masyarakat bisa menginformasikan bila ada sesuatu mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Made. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->