Kabupaten Tanah Bumbu
Pasutri Pengedar Narkoba di Tanbu Terjaring Operasi Antik Intan 2022
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap sejumlah kasus Nakotika sepanjang gelaran Operasi Antik Intan 2022.
Press realese digelar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Basuki, memperlihatkan barang bukti Narkoba bersama tersangka hasil tangkapan Operasi Antik Intan 2022, Selasa (5/4/2022).
Operasi Antik Intan 2022 jajaran Polres Tanbu, terciduk pasangan suami istri yang menjadi tersangka pelaku Narkoba. Dimana pasangan tersebut, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Sang istri lebih dulu ditangkap baru kemudian menyusul suami.
AKP H Iberahim Made Rasa mengatakan bahwa selama 4 hari pelaksanaan Operasi Antik Intan dari tanggal 25-28 Maret, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus melebihi target capaian.

Baca juga : Diskominfo Kapuas Terima Kunjungan Bagian SDM Polres Kapuas
Data pengungkapan kasus narkoba di Polres Tanbu sebanyak 10 kasus, Polsek Simpang Empat 5 kasus, Polsek Satui 6 kasus, Polsek Angsana 1 kasus, Kusan Hilir 1 kasus, Polsek Batulicin 1 kasus.
“Tangkapan selama Operasi Antik Intan 2022 sebanyak 24 kasus Narkoba, ada 31 tersangka yang diamankan,” sebutnya.
Dari 4 target operasi (TO), angka pengungkapan kasus jenis Narkotika ternyata jauh lebih banyak, hal ini dilakukan sebagai langkah keseriusan jajaran Polres Tanah Bumbu dalam memerangi Narkotika.
“Target operasi hanya 4 dan hasilnya melebihi target. Ini merupakan opreasi yang luar biasa karena Satnarkoba Polres Tanbu memberantas kasus Narkoba,” katanya.
Dari jumlah itu, TO 4 orang dan non TO sebanyak 27 orang tersangka.
Baca juga : PUPR Kalteng Percantik Kota Palangkaraya, Bundaran Besar hingga Penataan Kawasan Jembatan Kahayan
“Untuk jumlah temuan sabu sebanyak 64,47 gram dan ekstasi 7 butir,” sebutnya.
“Rata-rata pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Kepolisian Resort Tanbu mengimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran barang haram tersebut yang mulai menyasar generasi muda.
“Ini jelas merusak generasi muda, sehingga masyarakat bisa menginformasikan bila ada sesuatu mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Made. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE6 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE1 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


