Connect with us

HEADLINE

Pasca Ditangkapnya Latif, Menteri ESDM Keluarkan Izin Produksi Batu Bara di HST

Diterbitkan

pada


Kebijakan tersebut disokong penuh oleh para aktivis dan pemerhati ingkungan. Termasuk Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo D Cahyono. “Inilah yang ingin kami galang dan konsolidasi lagi dengan masyarakat HST dan aktivis lingkungan agar menjaga Kabupaten HST sebagai atap Kalimantan Selatan. Bagaimana pun, Pegunungan Meratus yang ada di Kabupaten HST adalah daerah perawan dan harus dijaga, termasuk keberadaan masyarakat adat yang menghuni di dalamnya,” tutur Kisworo.

Maka dia berharap, kebijakan Latif bisa terus dilakukan Wakil Bupati HST  Chairansyah sebagai pemegang kendali yang baru. “Jika pemimpin daerah HST mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  kabupaten, siapapun pemimpinnya pasti bakal memahami bahwa secara potensi kabupaten ini memang terdapat deposit batubara. Namun ketika berbicara eksploitasi,  jelas tak diperkenankan. Wilayah Meratus Hulu yang terdapat di HST merupakan atap Kalsel yang masih tersisa. Jika dieksploitasi juga, maka habis Kalsel ini,” tegasnya.

Hal sama disampiakan M Edwan Ansari, Ketua Gabungan Masyarakat Pembela Murakata yang komitmen melakukan penolakan. “Jika ada seribu orang menolak tambang, pastikan kita satu diantaranya. Bahkan jika hanya 10 yang menolak, pastikan kita satu di antaranya. Jika ada satu yang menolak, pastikan kita adalah satu dari orang itu,” tegas Edwan.

Sebagai salah satu lumbung produksi padi Kalsel, tentunya irigasi dan kawasan pertanian yang memanfaatkan aliran Sungai Batang Alai dan anak-anak sungainya, merupakan sumber keberlangsungan hidup masyarakat HST.

Terkait hal ini, sebelumnya Pemkab HST menyatakan izin pertambangan batubara itu sangat menyakiti hati rakyat. Karena mayoritas penduduknya adalah petani, dan dampak ini akan langsung dirasakan oleh mereka karena area konsesi pertambangan batubara mereka melewati Sungai Hintuan, Sungai Tain, Sungai Miulang yang ke semuanya bermuara ke Sungai Batang Alai yang merupakan sungai utama sebagai sumber irigasi petani.

Selain itu berdasarkan overlay peta kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No. 435/2009, ternyata konsesi pertambangan batubara PT. MCM tersebut sebagian bertumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung. Jadi sudah jelas bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara PT. MCM akan mengancam keberadaan kawasan lindung dan catchment area Sungai Batang Alai.(cel/berbagai sumber)

Eksplotasi tambang di HST selama ini ditolak masyarakat dan aktivis peduli lingkungan. Foto : net

 

Reporter : Cel/berbagaisumber
Editor : chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca