Kota Banjarbaru
Parkir Sembarangan Sekitar Taman Van der Pijl, Siap-siap Kena Derek!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl Kota Banjarbaru tak hanya diharuskan menaati tata tertib masuk, juga harus menaati aturan parkir kendaraan yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Taman yang berada di pusat kota ini akhirnya dibuka kembali dan bisa dinikmati masyarakat Ibu Kota kalimantan Selatan, Rabu (15/1/2025), mulai pukul 09.00 Wita.
Tak hanya merubah sistem masuk, Pemko Banjarbaru melalui Dishub juga melakukan pengaturan lalu dan area parkir di sekitar Taman Van der Pijl.
Baca juga: Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl
Sejumlah personel Dishub ditempatkan untuk mengedukasi masyarakat terkait di mana lokasi parkir yang diperbolehkan dan dimana yang dilarang.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat soal rekayasa lalu lintas dan penempatan parkir yang sesuai. Harapannya, pengunjung memahami aturan parkir di sekitar Taman Van der Pijl,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Yahya Lukmana.
Yahya menjelaskan bahwa salah satu kawasan yang dilarang untuk parkir adalah Jalan Pangeran Suriansyah. Larangan ini berkaitan dengan keberadaan Area Traffic Control System (ATCS) yang nantinya akan aktif di kawasan itu.
“Khususnya parkir di bahu Jalan Pangeran Suriansyah, tidak diperbolehkan sama sekali. Kami sudah memasang rambu-rambu larangan. Jika dilanggar, kendaraan akan diderek oleh petugas,” tegasnya.
Baca juga: Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob
Dia juga mengakui keterbatasan lahan parkir di area tersebut menjadi tantangan, terutama dengan antusiasme masyarakat yang berkunjung ke taman yang baru diresmikan ini.
Sebagai solusi, Dishub Banjarbaru saat ini akan menyiapkan kantong parkir alternatif di Jalan Jenderal Sudirman.
“Para pengunjung bisa memanfaatkan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai kantong parkir. Namun, pengendara perlu mematuhi aturan lalu lintas, karena jalan ini satu arah,” kata Yahya.
Selain itu, Dishub Banjarbaru telah mengganti juru parkir (jukir) di area tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jukir yang digunakan juga tidak sembarangan mengingat sebelumnya banyak laporan masyarakat tentang adanya jukir yang meresahkan.
Baca juga: Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob
“Kami telah mengganti jukir yang bermasalah dengan jukir binaan Dishub. Mereka dilengkapi fasilitas pembayaran tunai menggunakan karcis dan non tunai melalui QRIS,” ungkap Yahya.
Untuk tarif parkir, Dishub Banjarbaru menerapkan tarif sesuai peraturan daerah, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. “Tarifnya flat dan berlaku di seluruh kawasan sekitar Taman Van der Pijl,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, dirinya berharap berharap pengunjung Taman Van Der Pijl lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
HEADLINE1 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluWujudkan Infrastruktur yang Berjualitas dan Aman, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Pendidikan3 hari yang laluEduAction Series #3 Kenalkan Anak Muda Peluang Belajar di Luar Negeri


