DPRD BANJARBARU
Paripurna Terakhir DPRD Banjarbaru 2019-2024, Sahkan Raperda APBD 2025
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024, Minggu (6/10/2024) siang.
Dalam agenda rapat paripurna menutup periode 2019-2024, 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru hadir menyetujui hasil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru.
Usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, seluruh fraksi menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp1,5 triliun dan pendapatan daerah dan belanja daerah sekitar Rp1,6 triliun.
Baca juga: Bawaslu Banjarbaru Hentikan Laporan Spanduk Kampanye di Rumdin Sewa Wakil Wali Kota

“Dalam Raperda APBD berkurang sekitar Rp50 miliar, karena pendapatan itu diproyeksikan sebesar Rp1,55 triliun,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar saat diwawancarai, Minggu (6/10/2024) siang.
Lebih lanjut disebutkan Fadli dana belanja dalam postur APBD Kota Banjarbaru bernilai Rp1,6 triliun dengan pendapatan sebesar Rp1,55 triliun.
Sementara proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai sekitar Rp300 miliar, terdapat dalam postur 2025 tren PAD dan belanja operasional. Diproyeksikan anggaran paling besar diperuntukan untuk tiga instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Saya harapkan dana APBD disusun benar-benar untuk mendukung pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tidak untuk visi misi kepala daerah yang akan datang,” harap dia.
“Karena ini pembahasan pada masa transisi sehingga pembahasan APBD untuk visi misi mungkin dimasukkan di perubahan tahun 2025,” tuntasnya.
Baca juga: Ini Empat Senator DPD RI 2024-2029 Asal Kalsel

Sementara itu Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025.
Raperda APBD 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024, ada beberapa penekanan diantaranya harus menganggarkan belanja mandatory fungsi pendidikan paling sedikit 20%, belanja pegawai 30%, belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dan kegiatan pengawasan paling sedikit 0,75%,” ujar Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani.
Baca juga: Sukses Garap “Ancika”, Film “Conjurig” Bergenre Komedi Bakal Rilis Awal 2025
Kemudian APBD 2025 juga harus diperuntukan untuk transformasi kesehatan dan indikator SPM bidang kesehatan yang dianggarkan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD
“Mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru,” sambung dia.
Pada kesempatan ini dirinya mengingatkan kepada seluruh SKPD agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, melalui pajak dan retribusi daerah
“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan, serta dalam pengeluaran anggaran belanja krianya selalu mengacumpada prinsip efektif, efisien dan ekomonis serta yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi,” tuntas Nurliani. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
Bisnis3 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional
-
Bisnis3 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
HEADLINE19 jam yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan




