HEADLINE
Palangkaraya Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status tersebut ditetapkan lantaran intensitas Karhutla terus meningkat dan mengakibatkan bencana kabut asap di ibu kota Kalimantan Tengah tersebut.
Status tanggap darurat Karhutla berlaku selama 14 hari sejak 29 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.
Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan, penetapan status tanggap darurat Karhutla ini diperlukan sebagai upaya menangani Karhutla secara lebih serius. Ditekankan, Karhutla berdampak buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Udara Banjarmasin Sangat Tak Sehat, Pembelajaran Jarak Jauh Diberlakukan
Akibat karhutla, kualitas udara di Palangkaraya terus memburuk selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas udara di Palangkaraya telah berada di angka 264 dan berwarna merah kategori sangat tidak sehat.
“Jadi Pemerintah Kota Palangkaraya sudah meningkatkan status Jarhutla ini dari status siaga menjadi tanggap darurat, terhitung sejak 29 September hingga 12 Oktober 2023,” kata Hera, Senin (2/10/2023) sore.
Baca juga: Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dinas PUPR Kalsel Bagikan Masker di Jalan
Hera juga menegaskan, keputusan menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla ini telah melalui tahapan dan prosedur atau SOP kebencanaan.
Penetapan status ini berdasarkan data dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Palangkaraya, sepeti kualitas udara, masyarakat yang terpapar kabut asap, hingga terganggunya aktivitas roda perekonomian masyarakat.
“Kita sudah melihat dan memperhatikan data yang ada, seperti indeks standar pencemaran udara yang sudah berada di angka tidak sehat. Itu salah satunya. Kemudian, dampak karhutla yang mempengaruhi kesehatan masyarakat seperti penyakit infeksi saluran pernafasan akut dan dampak lainnya yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Kabut Asap Kian Pekat, Dinkes Pulang Pisau Imbau Warga Pakai Masker
Sebagai konsekuensi penetapan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan ini, Pemko Palangkaraya akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, seperti TNI-Polri, relawan, serta jajaran pemerintah provinsi dan Kementerian LHK dalam upaya penanganan karhutla ini dalam satu pos komando.
Tidak hanya itu, Pemko Palangkaraya juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan termasuk Posko kesehatan untuk menangani masyarakat yang terdampak kabut asap di 11 Puskesmas yang tersebar di Kota Palangkaraya. (Beritasatu.com/Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE1 hari yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluNol Kilometer Lokasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin



