RELIGI
Orang Sakit Tetap Berpuasa: Bisa Makruh, Haram, bahkan Wajib
Bila menilik ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh dapat diambil satu pengertian bahwa Islam adalah agama yang manusiawi. Ajaran-ajarannyaâ€â€yang juga terdiri dari tuntutan-tuntutanâ€â€selalu selaras dengan kondisi manusia sebagai objek dari ajaran Islam itu sendiri. Hukum-hukumnya tegas tapi luwes. Tidak memberatkan, bahkan justru menghendaki kemudahan.
Yang demikian itu tercermin di dalam Al-Qur’an di mana dengan jelas dan tegas Allah menyatakannya dalam beberapa ayat di antaranya:
لَا ÙŠÙÂكَلّÙÂÙÂ٠اللَّه٠نَÙÂْسًا Ø¥ÙÂلَّا ÙˆÙÂسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.†(QS. Al-Baqarah: 286)
ÙŠÙÂرÙÂيد٠اللَّه٠بÙÂÙƒÙÂم٠الْيÙÂسْرَ وَلَا ÙŠÙÂرÙÂيد٠بÙÂÙƒÙÂم٠الْعÙÂسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.†(QS. Al-Baqarah: 185)
Sebagai contoh meski “berdiri†di dalam shalat merupakan rukun yang wajib dilaksanakan namun shalat dengan duduk atau tidur diperbolehkan bagi orang yangâ€â€karena kondisi tertentuâ€â€tak mampu melaksanakannya dengan berdiri. Beberapa makanan yang secara tegas dihukumi haram dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk dimakan demi menyelamatkan nyawa manusia.
Demikian pula dengan ibadah puasa yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim tapi Allah tetap saja memberi keringan bagi orang-orang tertentu karena sebab-sebab tertentu. Orang yang sakit adalah salah satunya. Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa bila karena sakitnya justru puasa akan memberinya mudarat. Bahkan, bila orang yang sakit tersebut nekat berpuasaâ€â€mungkin karena begitu bersemangat beribadahâ€â€hingga terjadi kematian, justru agama menghukuminya sebagai orang yang bermaksiat, bukan beribadah.
Dalam hal ini Syaikh Nawawi Banten memerinci beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan:
اعلم أنللمريض ثلاثة Ø£ØÂوال ÙÂإنتوهم ضررا يبيؠله التيمم كره له الصوم وجاز له الÙÂطر، ÙÂإنتØÂقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظنوانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منÙÂعة عضو ØÂرم عليه الصوم ووجب عليه الÙÂطر، ÙÂإذا استمر صائما ØÂتى مات مات عاصيا، ÙÂإنكانالمرض Ø®ÙÂÙŠÙÂا كصداع ووجع أذنوسنلم يجز الÙÂطر، إلا أنيخا٠الزيادة بالصوم
“Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)–bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa” (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199). (nuonline)
Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kota Tegal.
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Komunitas23 jam yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal





