Kabupaten Balangan
Optimalisasi Pengelolaan Arsip Dispersip Balangan Rapat Bersama Tim Penilai
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai ketentuan serta mendukung efisiensi pengelolaan dan optimalisasi ruang penyimpanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Tim Penilai Kearsipan di Hotel Ar-Raudah Syariah, Kecamatan Paringin, Selasa (2/12/2025).
Rapat membahas serta menyepakati prosedur pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna. Tahapan yang dibahas meliputi pembentukan panitia, penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah, proses penilaian, hingga pengajuan persetujuan pemusnahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan, Nitta Friyanti, menyampaikan rapat tersebut melibatkan perangkat daerah pencipta arsip untuk menentukan dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sesuai peraturan.
Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Sutami Awards
“Rapat hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaian arsip menuju pemusnahan, yaitu arsip yang diciptakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan arsip milik eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan, serta dinas-dinas terkait sebagai pencipta arsip.
Melalui rapat ini, diharapkan setiap SKPD dapat semakin tertib dalam menata, mengelola, dan merapikan arsip yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Balangan, Agus Muslim, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dalam proses penyelamatan hingga pemusnahan arsip.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan atas pendampingannya dalam tahapan penyelamatan arsip hingga pemilahan untuk pemusnahan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan pendampingan tersebut, arsip di lingkungan DPMPTSP dapat dikelompokkan dengan baik, dibedakan antara arsip aktif dan tidak aktif, sehingga proses pemusnahan dapat berjalan lancar dan penataan arsip menjadi lebih rapi serta mudah ditelusuri kembali bila dibutuhkan. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTerminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu



