Connect with us

Kota Banjarmasin

Ombudsman RI dan Pemprov Kalsel Gelar MoU Bidang Pelayan Publik

Diterbitkan

pada

Gubernur dan Kepala Ombudsman RI melakukan MoU bidang pelayanan publik. Foto: Robby

BANJARMASIN,  Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan,  Ombudsman RI bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang pelayanan publik, Jumat (27/10).

Kepala Ombudsman Prof Amzulian Rifai mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu konsens dari Presiden Joko Widodo. Mengingat saat ini masih banyak hal perlu dibenahi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik.

Dikatakannya, peran dan fungsi Ombudsman diatur berdasarkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang merupakan sebuah lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

“Kementerian membuat kebijakan, Ombudsman yang melakukan pengawasan,” bebernya.

Menurut Amzulian, apabila suatu negara yang memiliki pelayanan publik buruk,  otomatis tingkat korupsinya tinggi.

“Dengan terbentuknya Saber Pungli menunjukan bahwa korupsi di sektor pelayanan publik sangat kronis,” ujarnya.

Namun saat ditanya tentang laporan pelayanan publik di Kalsel, dia tak memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti tanyakan kepada Kepala Ombudsman Kalsel,” dalihnya.

Sementara Gubnernur Kalsel, Sahbirin Noor mengungkapkan bahwa pelayanan publik  merupakan kewajiban pemerintah di segala sektor.

“Ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” bebernya.

Walau saat ini Kalimantan Selatan berada di posisi ke tujuh untuk pelayanan public, Sahbirin masih belum puas dan berusaha akan meningkatkannya kembali. “Semoga MoU ini bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (robby)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->