Kanal
Ngelem Bawa Sajam, MN Masuk Sel Polres Balangan
PARINGIN, Usai menikmati sensasi mabuk lem bersama kawan, MN (22) warga Sungai Batung Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
Ya, MN kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis parang seopanjang 53 Cm tanpa dilengkapi izin sah dari pihak berwajib. Terjaringnya MN dari patroli rutin Sat Sabhara Polres Balangan di pasar malam Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Sabtu (19/5) malam.
MN ditangkap beserta 10 kawannya yang kedapatan petugas sedang menghirup lem fox, di kebun karet dekat lokasi hiburan rakyat pasar malam. Sementara 10 rekannya yang diamankan diberikan tindakan pembinaan dan dipulangkan. Apes bagi MN, ia harus menjalani pemeriksaan petugas atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya.
Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SiK mengatakan, pelaku kedapatan petugas membawa senjata tajam. “Kini sudah dalam proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951,†terangnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSekda Buka Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBerkah dari Langit Mengguyur Wilayah Liang Anggang


