Connect with us

Kanal

Ngelem Bawa Sajam, MN Masuk Sel Polres Balangan

Diterbitkan

pada

MN kedapatan mabuk lem sambil membawa sajam. Foto : polres balangan

PARINGIN, Usai menikmati sensasi mabuk lem bersama kawan, MN (22) warga Sungai Batung Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Ya, MN kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis parang seopanjang 53 Cm tanpa dilengkapi izin sah dari pihak berwajib. Terjaringnya MN dari patroli rutin Sat Sabhara Polres Balangan di pasar malam Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Sabtu (19/5) malam.

MN ditangkap beserta 10 kawannya yang kedapatan petugas sedang menghirup lem fox, di kebun karet dekat lokasi hiburan rakyat pasar malam. Sementara 10 rekannya yang diamankan diberikan tindakan pembinaan dan dipulangkan. Apes bagi MN, ia harus menjalani pemeriksaan petugas atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya.

Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni SiK mengatakan, pelaku kedapatan petugas membawa senjata tajam. “Kini sudah dalam proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat no 12 tahun 1951,” terangnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->