Connect with us

HEADLINE

Ngebetnya Dewan Kalsel ke Luar Negeri, Plot Anggaran Perjalanan Dinas Rp 6,4 Miliar dari APBD

Diterbitkan

pada

DPRD Kalsel merencanakan perjalanan dinas keluar negeri pada 2020 ini. Foto : financeone

Dalam aturan Permendagri tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Kemendagri dan Pemda, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, dimungkinkan bagi anggota DPRD Kalsel melakukan perjalanan dinas.

“Namun jika ingin laksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan jumlah lebih dari 5 orang, sesuai Ayat 2 Pasal 4 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, agenda perjalanan dinas harus berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan, perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri atau Delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah,” jelasnya.

Kunker Sesuai Bidang

Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, keberangkatan 55 anggota dewan ke luar negeri tidak dilakukan dalam satu rombongan besar. Sehingga dari empat komisi di dewan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kebutuhan kerja masing-masing.

“Kunker ini akan menuju objek yang dijadikan studi banding. Seperti Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, dan Komisi III menangani bidang infrastruktur dan Komisi IV yang membidani pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat akan ditentukan titik kumpul kunkernya,” terangnya.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK. Foto : dok kanalkalimantan

Sebelumnya, rencanya wakil rakyat akan berombongan bertolak ke Finlandia, dilurusnya M Zaini. Dikemukakannya, dalam undangan itu hanya ditujukan untuk 5 orang, 4 orang unsur pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel.

Rencananya, rombongan pimpinan dewan dan Gubernur akan menghadiri pameran wisata bertema Tourest Travel Fair 2020 yang diselenggarakan di Estonia, Firlandia 7-9 Februari 2020.

Namun karena mepetnya waktu, keberangkatan pun dibatalkan. Pembatalan itu karena belum lengkapnya sejumlah persyaratan. Diantaranya, paspor biru yang merupakan paspor khusus perjalanan dinas wakil rakyat ke luar negeri.

Untuk mengantongi paspor tersebut, harus terlebih dahulu melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk menunggu proses hingga selesai, membutuhkan waktu 15 hari. “Karena terbatasnya waktu, kunjungan unsur pimpinan ke Finlandia pun dibatalkan,” tegasnya. (riki)

Reporter : Riki
Editor : Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->