NASIONAL
Ngantor Pertama di Istana Wapres, KH Ma’ruf Amin Tidak Pakai Sarung
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tidak mengenakan sarung saat serah teria jabatan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/10/2019) pagi. KH Ma’ruf Amin mengenakan jas dan celana panjang abu-abu gelap.
Maruf Amin mengenakan dasi merah. Dalam kata sambutannya, KH Ma’ruf Amin menegaskan wakil presiden sebenarnya adalah Jusuf Kalla.
“Wakil presiden ini masih pak JK, saya ini cuma penggantinya,†kata Ma’ruf Amin.
JK dan KH Ma’ruf Amin melakukan proses serah terima jabatan kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Sertijab tersebut digelar di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/10/2019).
Dari pantauan Suara.com di lokasi, JK mengenakan batik berwarna biru. Sedangkan KH Ma’ruf Amin mengenakan stelan jas berwarna abu-abu.
Saat ini JK masih menyampaikan pidatonya di depan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Wakil Presiden.
Untuk diketahui, setelah melalui proses panjang mulai dari tahapan hingga proses pemilihan di Pilpres 2019, Minggu (20/10/2019) pasangan Joko Widodo atau Jokowi-KH Ma’ruf Amin akhirnya sah menjabat Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Pelantikan keduanya berlangsung khidmat melalui sidang MPR.
Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Ini merupakan periode kedua bagi Jokowi untuk memimpin bangsa Indonesia lima tahun ke depan. Periode kedua Jokowi menjadi tantangan sekaligus pembuktian janji kampanye bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. (suara.com)
Editor : kk
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


