HEADLINE
Mundur Syarat Mutlak ASN yang Maju Pilkada
Ketua KPU Kalsel: Iya Wajib Mundur, ASN kan Harus Netral
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tensi politik menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan mulai terasa.
Tahapan Pilkada serentak 2024 pun sudah dimulai, diawali pendaftaran Pemantau Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan calon 22 September 2024. Sementara pemungutan suara dijadwal pada Rabu 27 November 2024.
Sejumlah tokoh potensial dari partai politik dan kalangan birokrat mulai memberikan kode, baik melalui media sosial maupun media promisi baliho pinggir jalan. Beberapa bahkan terang-terangan mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Baca juga: Kota Banjarbaru Usia 25, Wali Kota Aditya Urai Angka Capaian di Ibu Kota Kalsel
Namun, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tentunya perlu memperhatikan aturan yang mengikat. Diantaranya harus rela melepaskan status karier kepegawaiannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa menegaskan, seorang ASN yang maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Sebab menurutnya sesuai aturan, posisi ASN adalah netral, sehingga ada keharusan mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilihan atau calon kepala daerah.
“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Andi Tenri Sompa mengonfirmasi keharusan ASN mundur dari status kepegawaian jika mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: TAYANGAN TERBAIK KELUARGA INDONESIA
Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan keempat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ketentuannya ada di UU Pilkada dan PKPU itu,” tegas Andi Tenri Sompa.
Dimana pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf u bagi ASN yang maju sebagai calon kepal daerah, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca juga: Lonjakan Tinggi Bawang Merah di Pasar Bauntung Banjarbaru, Segini Harganya
Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Terlanjur Cetak, Kemungkinan Tetap Ada Foto Aditya-Said Abdullah di Surat Suara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Muncul ke Publik Pimpin Apel Pagi, Paman Birin: Saya Ada di Banua
-
HEADLINE1 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Paman Birin Muncul Sehari Jelang Putusan Praperadilan
-
PUPRP KABUPATEN BANJAR1 hari yang lalu
Penghargaan Kemen PU untuk Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Potensi Konflik Bikin Orang Asli Papua Tersingkir, IMAPA Kalsel Tolak Transmigrasi ke Papua