HEADLINE
Mulyadi Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Tak Setor Hasil Penjualan Sapi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mulyadi, seorang pengusaha sapi asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSS, Mulyadi dianggap terlibat dan terbukti melakukan korupsi pada program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten HSS tahun 2015-2016.
Tuntutan JPU menyatakan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terbukti.
“Menuntut, terdakwa Mulyadi dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan JPU yang dibacakan Masden Kahfi SH.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/12/2023) pagi, dihadiri terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Mulyadi dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp313,5 juta.
Ketentuan pembayaran uang pengganti dikatakan Masden, jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak cukup maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa Mulyadi yaitu dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: TTC Kotabaru Gelar Syukuran, Kejuaraan Lain Masih Menanti
Sementara yang meringankan ia dianggap berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.
Usai pembacaan tuntutan, Mulyadi melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang dipimpin Suwandi SH menetapkan sidang pledoi akan digelar di awal tahun 2024 mendatang.
“Sidang akan kembali digelar Kamis, 4 Januari 2024 dengan agenda pembelaan,” ucap Suwandi.
Baca juga: Kritik Tokoh Berpenampilan Islami Film “Badrun & Loundri” dari Pinggiran Sungai Banjarmasin
Sekadar diketahui, terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual/pembeli) sapi didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah pada program DPKUP Disnakeswan HSS.
Modus terdakwa melakukan aksinya yaitu dengan tidak membayarkan secara penuh setelah membeli sapi dari peternak yang tergabung pada program DPKUP. Kemudian terdakwa mengatakan akan menyetorkan sendiri yang hasil penjualan ke kas daerah, namun malah tak disetorkan.
Hasil audit BPKP Kalsel, perbuatan terdakwa Mulyadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313, 5 juta.
Pada kasus korupsi program DPKUP ini Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan Romansyah, mantan ASN di Disnakeswan HSS. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





