Connect with us

Hukum

Miras Oplosan Tidak Berakhir di Operasi Sikat Intan, 255 Kasus Berhasil Diungkap !

Diterbitkan

pada

Sejumlah kasus diungkap pada Operasi Sikat Intan di Polres Banjarbaru. Foto : Rico

BANJARBARU, Hasil giat Operasi Sikat Intan, jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap sebanyak 255 kasus terdiri dari Target Operasi (TO) 101 kasus dan Non TO sebanyak 154 Kasus.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Banjarbaru Kompol Iwan Hidayat S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasubag Humas saat konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Banjarbaru, Jumat (27/4) pukul 09.00 Wita .

Kompol Iwan Hidayat menjelaskan dalam target operasi yang berjumlah 101 kasus, meliputi Miras, PSK, Balapan Liar dan Anak Punk, dan tentu saja kasus miras yang menjadi sorotan utama.

“Untuk target operasi yaitu minuman keras (miras) kami sudah menangani 29 kasus dan langsung disidangkan, jumlah barang bukti berbagai merk sebanyak 64 botol dan jenis tuak sebanyak 312 liter,” ujarnya.

Untuk kasus PSK, ada 1 kasus yang langsung ditipiringkan. Sedangkan untuk Balapan Liar ada 21 kasus dan anak punk sebanyak  50 kasus yang keduanya dilakukan pendataan dan pembinaan.

Dari Non TO, jumlah 152 kasus meliputi Curas 1 kasus dikenakan pasal 365 KUHP, Sajam 3 kasus dikenakan UU Darurat Tahun 1951 tentang sajam dan senpi) dan Judi sebanyak 14 kasus yang mana dikenakan pasal 303 KUHP, Total tersangka 23 orang terdiri dari 22 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Untuk narkotika ada 6 kasus dan total barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 1,46 gram, Psikotropika 1 kasus dengan total barang bukti sebanyak 368 butir obat berlogo “LL”, dan Zenith 1 kasus ada 25 butir obat jenis carnopen/zenith yang diamankan. Total tersangka sebanyak 10 orang laki laki. Juga ditambah Tanpa identitas 115 kasus, pengamen ada 12 kasus, Mabuk-mabukan ada 1 kasus yang mana ketiganya dilakukan pendataan dan pembinaan.

Bagi yang dikenakan Tipiring atau pelanggaran Perda serta tilang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan rincian tipiring sebanyak 51 kasus dengan jumlah pelanggar 51 orang.

Bagi tindak pidana curas, kepemilikan sajam, judi dan narkoba ditahan dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sebanyak 27 kasus dengan jumlah tersangka 33 orang terdiri dari 32 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Selain itu sebanyak 178 orang dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Iwan Hidayat menegaskan bahwa dalam Kasus miras oplosan takkan berhenti dalam operasi ini saja. Pihaknya sangat tegas dalam melasanaan laksanakan penindakan di Kota Banjarbaru dan juga menghimbau untuk seluruh masyarakat untuk terus saling membantu dalam pengawasan di lingkungan sekitar terutama anak anak.

“sesuai perintah dan atensi pimpinan. Kami akan menindak, penyelidikan dan pengembangan sampai ke akar akarnya, Banjarbaru harus bebas dari miras oplosan. Saya juga menghimbau kepada masyrakat untuk kita sama-sama saling membantu dan pengawasan di lingkungan sekitar, terutama kepada anak anak. Kami harapkan kepada orang tua dan guru dalam pengawasan kepada anak-anak muda” tegasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->