Kabupaten Kapuas
Miliki 8,53 Gram Kristal Haram, Antar Pemuda di Kapuas Ini ke Tahanan Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – D alias Bapa Nada (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas di sebuah rumah di Kelurahan Panda Mutei, Kecamatan Kapuas Tengah, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan telah menangkap Bapa Nada tersebut yang diringkus sekitar pukul 12.30 WIB pada Rabu 14 Oktober 2020. Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka, polisi mendapati belasan paket sabu seberat 8,53 gram.
“Ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 15 paket sabu dengan berat 8,53 gram,” kata Iptu Subandi. Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba, selain menyita 15 paket narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah sendok plastik, satu lembar celana jeans pendek warna biru dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Saat ini pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Kapuas, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari informasi pemasok narkoba.
“Tersangka akan kami jerat sesuai dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 terancam penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru19 jam yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel