Connect with us

Kanal

MF Pembobol Rumah Saat Shalat Ied Diringkus Buser Polres HST

Diterbitkan

pada

MF dan barang bukti yang dicuri dari rumah warga di Desa Awang Besar, Barabai. Foto : polres hst

BARABAI, Unit Buser Polres HST berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Awang Besar RT 02/02 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang saat itu ditinggal pemilik yang sedang melaksanakan Shalat Ied.

Adalah Murjani (35), entah nasib sial apa yang menimpanya saat dirinya baru saja melaksanakan shalat ied, barang-barang di rumah digondol maling.

Kejadian bermula pada Jum’at (15/6), saat korban bersama dengan keluarganya meninggalkan rumah menuju masjid yang tak jauh dari rumah korban. Pulang dari shalat Ied, korban mencari kantong plastik yang ada di dapur. Sesampainya di dapur, korban menemukan kantong plastik tersebut dalam keadaan berantakan. Melihat hal tersebut, korban memeriksa barang berharga lainnya. Ia mendapati 1 buah note book merk Lenovo, 1 buah PSP warna hitam merk sony, uang tunai Rp 3.000.000, 1 buah camera digital dan 1 buah celengan dan beberapa lembar mata uang asing sudah tidak ada lagi.

Korban pun melihat teralis jendela kamar sudah dalam keadaan terbongkar dan ada bekas congkelan, serta pintu dan teralis bagian belakang rumahnya terbuka. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka MF (25) warga Desa Awang Besar RT. 001/001 Kecamatan Barabai, HST. Petugas pun segera melakukan penggerebekan terhadap tersangka dirumahnya, Sabtu (16/6) sekira pukul 11.00 Wita.

“Menyikapi laporan dari korban, Unit Polres HST segera melakukan penyelidikan dan identitas pelaku pencurian pun berhasil diketahui,” kata Sabana.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Tersangka pun menyerahkan semua barang bukti yang dicuri kepada petugas. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang hasil pencurian ini yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa satu buah note book, satu buah PSP, satu buah kamera digital dan beberapa lembar mata uang asing serta rupiah,” terang Sabana Atmojo.

“Untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun” jelas Kapolres Sabana Atmojo. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->