HEADLINE
Menolak Status Taman Nasional Pegunungan Meratus, Ini Alasannya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes terhadap rencana pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat.
Diketahui pada September 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengusulkan perubahan status 119.779 hektare Hutan Meratus menjadi kawasan Taman Nasional. Masalahnya, hutan yang masuk dalam rencana kawasan Taman Nasional tersebut memiliki 52,84% total luas wilayah adat di dalamnya.
Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Kotabaru. Terlebih lagi, usulan ini dilakukan tanpa pelibatan masyarakat adat yang menghuni dan mengelola dengan arif alam Meratus secara turun menurun.
Merespon hal tersebut, beberapa elemen mulai dari masyarakat adat, organisasi, komunitas, hingga mahasiswa memperjelas standing position mereka untuk menolak secara tegas kebijakan ini.
Baca juga: Lelaki Pemanjat Kelapa Meninggal Dunia di Gubuk Kecil
Misalnya salah seorang wakil masyarakat adat, Syahrani mengaku sangat terkejut saat pertama kali mendengar rencana pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
“Tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi mengenai pembentukan tersebut dan hal itu menjadi informasi yang meresahkan bagi kami sebagai masyarakat adat,” kata Syahrani, Minggu (10/8/2025).
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalsel itu mengatakan, kebijakan ini sangat berdampak besar dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat adat dalam hal pangan, sosial, dan budaya. Tak hanya itu, adat istiadat yang diteruskan generasi muda terancam hilang.
“Karena apa, hutan dan alam sekitar wilayah itu tidak boleh lagi dipergunakan untuk kebutuhan hidup masyarakat adat itu sendiri,” ungkap warga Desa Pantai Mangkiling, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.
Baca juga: Sosialisasi Permen LHK, Ini Kata Sekda Kapuas
Oleh sebab itu, Syahrani mendesak pemangku kebijakan agar masyarakat adat segera mendapatkan pengakuan baik secara formil maupun materil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat adat yang ada di Kalsel.
Sama halnya dengan Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, Kopral menegaskan pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus adalah tindakan perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Tidak sampai di situ, dijelaskan oleh Kopral, gagasan itu mencederai perjuangan masyarakat adat yang selama ini menjaga lingkungan mereka dengan budaya dan kearifan lokal yang diyakini.
Baca juga: Bupati HSU Pesan Pengelolaan Dana Hibah Keagamaan Transparan Tepat Sasaran
“Kalau dalih untuk konservasi seharusnya skema atau metode yang diterapkan masyarakat adat lah yang dipakai, karena sudah terbukti menjaga lingkungan tanpa ada embel-embel ekonomi. Mereka ikhlas menjaga lingkungan karena sudah turun menurun dari leluhur mereka,” terangnya.
Lantas, pilihan yang paling tepat adalah mengakui masyarakat adat di Kalsel yang sudah ada sebelum negara ini berdiri. Dia menekankan pemerintah jangan hanya memakai simbol-simbol mereka dalam agenda yang seakan menghargai mereka, tapi kenyataannya wilayah dan manusianya sama sekali tidak diakui.
“Batalkan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan, akui masyarakat adat di Kalimantan Selatan, dukung konservasi berbasis masyarakat, dan evaluasi seluruh perizinan korporasi di Pegunungan Meratus,” tutupnya.
Hal senada turut dilontarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Okta. Pihaknya tidak terima pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus yang rencananya ditetapkan akhir tahun 2025 tanpa partisipasi masyarakat adat sedikitpun.
Baca juga: Sepakati Raperda RPJMD Kapuas 2025–2029, Ini Kata Bupati Wiyatno

Beberapa kalangan mulai dari masyarakat, organisasi, komunitas, hingga mahasiswa sepakat menentang pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Foto: fahmi
“Sebagai kelompok yang secara turun menurun menjaga hutan dan lingkungan Meratus dengan kepercayaan dan adat istiadatnya, tentu masyarakat adat merasa sangat tersinggung karena wilayah yang telah dijaga akan dialihfungsikan menjadi Taman Nasional,” jelas Okta.
AMAN Kalsel menyuarakan penolakan melalui media-media yang bisa dijangkau dan menjadi leader di Aliansi Meratus bersama dengan WALHI Kalsel guna menampung segala aspirasi dari komunitas masyarakat adat serta berusaha meneruskannya di tingkat yang lebih tinggi.
Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan Bhineka Tunggal Ika, berarti kebhinekaan tersebut adalah keberagaman kebudayaan dan suku yang disatukan dengan Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat adat seharusnya dijaga dan dilindungi karena bagian karakteristik bangsa Indonesia.
Baca juga: Penghargaan Anumerta Penghormatan Terakhir Uniska MAB kepada Juwita
“Jika memang ingin melakukan konservasi alam, jangan menggunakan konsep Taman Nasional tapi gunakan konservasi berbasis pengakuan masyarakat adat karena merekalah yang paling mengerti bagaimana menjaga alam dan lingkungan,” tandas Okta.
Sementara itu, anggota Extinction Rebellion (XR) Meratus, Masruni memaparkan, suku Dayak Meratus dan komunitas adat lainnya sudah rartusan tahun tinggal di Pegunungan Meratus terancam kehilangan hak formal atas tanah mereka atas kebijakan ini.
“Mereka umumnya tidak menolak konservasi, tapi menolak pembatasan sepihak yang menghilangkan hak kelola dan akses terhadap sumber daya alam,” ucap Masruni.
Masih ujar Masruni, masyarakat adat di sana sebenarnya bisa mengelola hutan secara mandiri berbekal pengetahuan lokal misalnya ladang berpindah, hutan larangan, dan rotasi lahan.
“Pembatasan akses berburu, mengambil rotan, atau membuka ladang yang menjadi bagian budaya mereka bisa memicu konflik. Sebaiknya ada pengakuan secara hukum sehingga adat tetap berjalan selaras dengan konservasi,” sambungnya.
Baca juga: Nurgita Tiyas Targetkan Kabupaten Banjar Miliki Sekolah PAUD Berstandar Nasional atau Internasional
Dengan demikian, XR Meratus mengharapkan pengakuan masyarakat adat dulu yang diprioritaskan bukan Taman Nasional lantaran tidak ada urgensi yang serius dalam hal tersebut.
Di sisi lain, perwakilan Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin, Gaga memandang rencana pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus menjadi ancaman bagi masyarakat adat dalam hal kelestarian kearifan lokalnya yang bergantung terhadap Meratus.
“Saya menilai proyek ini sarat kepentingan konservasi yang tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan meminggirkan hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi warga yang telah menjaga kawasan Meratus secara turun-temurun,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Gaga menduga penetapan Taman Nasional Meratus ini hanya sebagai kedok untuk penguasaan wilayah dan pengusiran masyarakat adat atas tanahnya lalu dijadikan keutungan segelintiran kelompok guna mengeksploitasi wilayah tersebut.
Kebijakan pengelolaan Pegunungan Meratus seyogyanya mengutamakan perlindungan hak masyarakat serta aktif melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Eksklusif di Timezone! Animal Kaiser+ Versi 2 Hadir di 41 Lokasi se Indonesia
“Kalau tidak lebih baik di batalkan saja rencana Taman Nasional ini, itu lebih baik. Terlebih lagi harus akui dulu masyarakat adatnya melalui undang-undang baru bicara Taman Nasional,” imbuhnya.
Di lain elemen, Penggerak Ruang Sadar Mahasiswa, Maulidi menekankan, pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus akan bernasib sama dengan Taman Nasional lainnya yang tak selalu indah seperti yang diperlihatkan media.
“Nyatanya Taman Nasional selalu hadir tanpa keadilan untuk masyarakat sekitar, zona zona yang ditetapkan bisa saja menggusur masyarakat adat meratus secara sistematis,” beber Maulidi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5/1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 2011, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 76/2015 membagi 4 jenis zona di dalam Taman Nasional antara lain Zona Inti (Core Zone), Zona Rimba atau Penyangga (Buffer Zone), Zona Pemanfaatan (Utilization Zone), dan Zona Tradisional (Traditional Zone).
Baca juga: November Proyek Jembatan A Yani Km 31,5 Selesai, Wali Kota Banjarbaru Cek Lapangan
Dari keempat zona tersebut, hanya Zona Tradisional yang bisa dimanfaatkan masyarakat lokal dalam hal ini masyarakat adat untuk beraktivitas seperti pengambilan hutan non-kayu tanpa merusak lingkungan serta menjaganya tetap lestari.
Di samping itu, zona-zona konservasi seringkali tidak melibatkan masyarakat adat sepenuhnya sehingga pembentukan Taman Nasional dengan dalih konservasi tidak logis karena yang menjaga alam dan menjalankan konservasi adalah masyarakat adat sendiri.
“Melihat historisnya pun justru pemerintah lah yang sering gagal dan lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berkeadilan terhadap lingkungan dan masyarakat adat,” pungkas Maulidi. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai


