Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Mengancam Pakai Sajam, Lelaki 35 Tahun di Belitung Banjarmasin Masuk Bui

Diterbitkan

pada

RF (35) dan barang bukti sajam yang diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat menangkap seorang warga Banjarmasin yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

RF (35) warga Jalan Belitung Darat, Gang Laksana RT 24, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, mendekam dalam tahanan kantor akibat perbuatannya mengancam Djohansyah (54).

Kejadian tersebut bermula pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, ketika korban pergi ke pasar depan Gang Amal untuk membeli keperluan untuk berbuka puasa.

Saat itu korban mendengar keponakannya Fatmawati diancam oleh pelaku dengan kata-kata “kena betamuan haja (nanti ketemu saja)”.

 

Baca juga: Berlebaran di Penjara Gegara Dua Paket Sabu

Mendengar keponakannya diancam, korban mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada pelaku RF di Jalan Belitung Darat Gang Laksamana, Kelurahan Belitung Selatan.

Sesaat sampai di depan rumah pelaku, korban langsung dikejar oleh pelaku yang ditangannya sambil membawa sebuah sajam jenis pisau dapur.

“Barang bukti satu bilah sajam jenis pisau dapur panjang 25 cm,” tulis Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Senin (10/4/2023) malam.

Atas kejadian tersebut korban Djohansyah langsung melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan proses hukum.

Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak untuk mengamankan pelaku RF.

Masih di hari yang sama pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di jalan Belitung Darat depan Gang Budi Utama, Kelurahan Belitung Utara tembus Mantuil lokasi 3 RT 02 Kelurahan Belitung Selatan.

Baca juga: Tarawih di Masjid Agung Banjarbaru, Wapres KH Ma’ruf Amin Pesan Perbanyak Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukum maksimal satu tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->