Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Berlebaran di Penjara Gegara Dua Paket Sabu

Diterbitkan

pada

F warga Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Foto: polsekbjmbarat  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial F (36) harus mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan narkoba golongan I jenis sabu.

Bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Jafri Zam-zam Grawiratama RT 39, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku F (36) warga Jalan Jafri Zam-zam RT 39, Keluarahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pun langsung bergerak menangkap pelaku F dirumahnya pada Minggu (9/4/2023).

 

 

Baca juga: Regulasi Rumit Menimba Banjir Jejangkit

Saat penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram, 1 buah timbangan digital, dan satu buah kotak handphone.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang milik pelaku sebesar Rp 370.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” tulis Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Senin (10/11/2023) malam.

Atas perbuatannya, pelaku F dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->