Connect with us

Hukum

Mengaku Cuma Pemakai, Kai Wili Simpan 2,2 Kg Sabu dalam Tupperware

Diterbitkan

pada

Kai Wili saat diamankan polisi di Polda Kalsel Foto: antara

BANJARMASIN, Dari total 2,825 kg sabu yang dimusnahkan jajaran Polda Kalsel, Selasa (2/7) pagi, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Athma alias Kai (kakek) Wili (54) sebanyak 2,2 kg. Untuk mengelabuhi petugas, Kai Wili membagi sabu itu menjadi 26 paket besar yang dimasukkannya dalam empat kotak tupperware di dalam lemari TV.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan polisi. Hingga kemudian, menggiring pada tersangka Kai Wili yang diduga sebagai pengedar sabu dalam jumlah cukup besar.

“Petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Rawasari, Kompleks Tirta Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/5) dini hari,” katanya.

“Saat penangkapan tersangka, juga ditemukan barang bukti seperti timbangan digital, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat pres, dua bulah labkan dan tiga ponsel, satu TIM serta lima buku catatan traksi dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Saat itu, Kai Wili mengaku hanya menyimpan sabu seberat 2,2 kg. Ia berdalih tidak menjualnya, karena hanya untuk dipakai sendiri. Pengakuan Kai Wili ini membuat awak media dan polisi tertawa mendengarnya.

Dengan barang bukti, Kai Wili pun kini dijerat pasal berlapis. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Selain dari Kai Wili, barang bukti terbesar kedua didapat dari pengungkapan kasus sabu jaringan Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 539,71 gram. Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yang salah satunya adalah penghuni lapas Teluk Dalam.

Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana. Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada Jumat, 21 Juni 2019 di rumahnya, Jalan Mahligai Kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan bersangkutan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->