HEADLINE
Mantan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar Cs Dilaporkan ke KPK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisioner KPU Banjarbaru dilaporkan atas dugaan korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dilayangkan melalui laman pengaduan KPK RI oleh pegiat demokrasi yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru, Drs Rachmadi.
Laporan ke KPK itu berisi dugaan korupsi penyelenggaraan Pilkada tanggal 27 November 2024 dengan dana hibah dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru senilai Rp 22.304.482.000.
Baca juga: Ini Empat Nama Cadangan PAW Komisioner KPU Banjarbaru

Rachmadi mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena Komisioner KPU Kota Banjarbaru yakni Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah dianggap telah merugikan keuangan negara.
“Pasca putusan dari MK dan DKPP yang memuat bahwa di Banjarbaru tidak ada Pilkada, maka tentunya penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggaran hukum. Untuk itu kami sebagai masyarakat melakukan pelaporan ini ke KPK,” ujar Rachmadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Rachmadi menegaskan bahwa setelah keputusan diskualifikasi salah satu paslon yang kemudian dibahas dalam persidangan MK, Majelis Hakim memutuskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru tahun 2024 sesungguhnya belum atau tidak terjadi sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: PSU Bentuk Ketidakbecusan KPU Jadi Penyelenggara Pemilu!
“Saya sebagai pelapor menganggap komisioner KPU Kota Banjarbaru telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru,” ungkap dia
“Sehingga atas kesalahan tersebut keuangan daerah dalam hal ini APBD Kota Banjarbaru yang dirugikan senilai Rp 22,3 miliar,” jelasnya.
Sementara itu saat ditelusuri dilaman KPK ternyata laporan tersebut telah teregister dengan nomor A-20250301193 pada tanggal 3 Maret 2025 dengan status aduan diterima.
Baca juga: Judi Berkedok Adu Lari Dini Hari Dekat Rumah Wali Kota
Disisi lain Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui pesan WhatsApp mengatakan saat ini yang diupdate baru hasil pelaporan dari pelapor saja.
“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


