HEADLINE
Maling BUMN Jiwasraya Simpan Aset di Kalsel, Kejagung Sita 40 Hektare Lahan di Gambut
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tak ada yang menyangka, maling kelas kakap kasus korupsi BUMN asuransi Jiwasraya simpan hartanya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ya, salah satu garong asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menyimpan hartanya berupa 40 hektare lahan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Harta diduga hasil korupsi itu terungkap saat tim Kejagung RI merampas dan menilai harga lahan di Desa Kayuh Bawang, pada Kamis (21/10/2021) siang.

Baca juga: Lewat Seduhan Kekinian, Petani Milenial Kembangkan 3 Kopi dari Kabupaten Banjar
Staf Kejari Banjar memasang plang pengumuman berisikan perampasan tanah dan bangunan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937.k/pid-sus/2021, disaksikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Elan Suherlan, tim Kejati Kalsel dan Kajari banjar Hartadi C.
Hasil penyelidikan Kejagung RI, wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, menjadi salah satu penyembunyian aset terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian BUMN asuransi sebesar Rp 16 trilliun.
Aset lahan yang disembunyikan koruptor tepatnya berada di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data harta berupa lahan seluas 40 hektare itu, terdiri dari 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi. Baik berupa lahan sawah produktif, maupun lahan yang belum digarap. Modusnya, untuk menyamarkan kepemilikan aset, koruptor yang disapa Bentjo itu masih menggunakan sejumlah nama warga setempat.
Baca juga: Santri, Resolusi Jihad, dan Pertempuran Tanpa Lelah Mengusir Kolonialisme!
Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Elan Suherlan, kedatangan rombongan untuk meninjau dan menilai estimasi total harga lahan milik Bentjo seluas 40 hektare, sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Agung RI merampas tanah.
Sementara itu, Kejagung RI juga siap menerima komplain dari masyarakat, apabila lahan yang dirampas terjadi bersinggungan dengan lahan warga selama memiliki bukti konkrit.
Benny Tjokrosaputro menjadi salah satu koruptor yang mengakibatkan BUMN asuransi Jiwasraya mengalami kerugian hingga Rp 16 trilliun, dan pada tanggal 24 Agustus 2021 Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terpidana hukuman penjara seumur hidup itu. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
HEADLINE15 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat


