Connect with us

HEADLINE

Lewat Jalur Non Parpol, Andin-Guru Oton Serahkan 48.000 Syarat Dukungan ke KPU Banjar

Diterbitkan

pada

Pasangan perseorangan Andin Sofyanoor-KH Syarif Bustomi menyerahkan syarat berkas dukungan ke KPU Banjar, Rabu (19/2/2020). foto: rendy

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bawa rombongan alim ulama, pasangan Andin Sofyanoor dan KH Syarif Bustomi -Guru Oton- menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020 ke KPU Banjar, Rabu (19/2/2020).

“Ulun mewakili calon dari perseorangan, mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan dari KPU dan komisioner. Kami adalah yang pertama datang ke KPU Banjar dan kami jualah yang pertama memberi sambutan sekaligus mendaftarkan diri,  kami hari ini banyak membawa rombongan kebetulan banyak guru dan alim ulama,” kata Andin.

Menurut Andin, dirinya ke sini membawa berkas dan ingin beraprtisipasi yang mana diberikan hak untuk turun serta mendaftar ke KPU sebagai calon perorangan. “Harapan besar kami sebagai peserta Pilkada, kita semua diperlakukan yang sama, baik kepada semua yang mendaftar ke sini, nanti,” katanya.

Tambah Andin, karena hari ini diberikan batasan minimum harus menyerahkan berkas sebanyak 35.257 berkas. Maka atas dasar pertimbangan agar KPU tidak terlalu ribet dalam menghitung pihaknya menyerahkan sedikit lebih sebanyak dukungan sebanyak 48.000 yang tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Banjar.

Berkas dukungan yang diserahkan pasangan Andin-Guru Oton untuk Pilkada Banjar 2020. foto: rendy

“Kalau ditanya seberapa sebaran berkas dukungan yang kita serahkan pada hari ini, Alhamdulilah akhirnya dukungan itu datang tidak hanya dari 11 kecamatan, namun 20 kecamatan dan hampir di 270 desa se Kabupaten Banjar sudah ada memberikan dukungan kepada kami,” pungkasnya.

Pasangan perseorangan Andin (kanan) dan Guru Oton (kiri) usai menyerahkan berkas dukungan ke KPU Banjar, Rabu (19/2/2020). foto: rendy

Sementara itu, Ketua KPU Banjar Muhaimi mengatakan, adapun sesuai dengan persyaratan di masa penyerahan calon perorangan, mekanismenya ada 3 formulir penting yang harus diserahkan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, seperti surat pernyataan dukungan, hingga tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani bakal pasangan calon hingga tingkat desa, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk mengetahui berapa sebarannya.

“Minimal dukungan itu harus 35.237 atau 8,5persen dari DPT terakhir, dukungan yang disertai dengan foto copy KTP dan tandatangan serta minimal tersebar di 11 kecamatan, initinya hari ini kita akan memeriksa 3 formulir tersebut yang mana dibantu dengan Bawaslu Banjar juga, kita akan lihat jumlah dukungan itu apakah memenuhi syarat,” kata Muhaimin.

Ditambahkan Muhaimin , apabila ada ketidak sesuaian di berkas yang diserahkan oleh bakal calon pasangan perseorangan ini, bisa di betulkan hingga tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 mendatang.

“Jika di tanggal 19 hingga 26 Februari itu ada perlu perbaikan berkas, maka tim teknis akan mengembalikan syarat-syarat tadi untuk diperbaiki, ” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rdy)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->