Kanal
Larangan ASN ke Luar Daerah, Wabup Batola: Bila Nekat, Tunjangan Kinerja Dipotong
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Batola melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah, jika ketahuan maka yang bersangkutan akan bakal terancam tidak akan mendapat tunjangan kinerja.
Diketahui hingga sekarang 25 Maret 2020 sudah ada sebanyak 64 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Batola. Guna mengurangi angka ODP ini, berbagai upaya dilakukan Kabupaten berjuluk Bumi Ijejela ini, salah satunya membatasi perjalanan dinas bagi ASN-nya.
“Kita tekankan kepada mereka untuk tidak keluar daerah baik itu urusan kedinasan ataupun secara pribadi,†kata Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor.
Ditambahkan Rahmadi -sapaan akrabnya-, jika terbukti larangan itu diabaikan maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi ditiadakan tunjangannya, hingga karantina mandiri atapun karantina kesehatan, selama 14 hari lama.
“Jadi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan, akan langsung kita karantina, dan dipastikan tidak akan menerima tunjangan kinerja pegawainya,†ancamnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE2 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBanjarbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan


