Kabupaten Hulu Sungai Utara
Lapor SPT di KP2KP Amuntai Capai 100 Orang per Hari
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Memasuki bulan Januari, tercatat kurang lebih 100 wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara langsung di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai dalam satu hari pelayanan.
Meski baru beberapa hari membuka pelayanan untuk pelaporan SPT, wajib pajak menunjukan antusiasme untuk datang secara langsung demi memenuhi kewajibannya.
Hal ini tentunya tidak mengherankan mengingat Januari 2024 merupakan bulan permulaan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahun 2023.
Baca juga: ‘Krisis’ Tata Kelola Keuangan Pemko Banjarmasin, Utang Proyek 2023 Rp300 Miliar Belum Dibayar

“Tercatat kurang lebih 100 wajib pajak telah melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2023 secara langsung di KP2KP Amuntai dalam satu hari pelayanan,” ungkap Kepala KP2KP Amuntai, Rianto, Kamis (11/1/2024).
Dirinya mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak, baik orang pribadi dan wajib pajak badan di HSU agar dapat melaporkan SPT tahunannya, lebih awal, lebih nyaman” kata Rianto.
Baca juga: Haru Warnai Kenal Pamit Kapolres HSU
Ia menambahkan, pada pelaporan SPT sendiri selain dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan pelaporan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
“Tentunya akan memudahkan wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT dimana pun dan kapan pun,” jelasnya.
Selain pelaporan SPT, layanan lainnya yang dapat diakses oleh wajib pajak secara daring di antaranya yakni layanan Pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id.
Baca juga: Bupati Saidi Lantik 4 Pejabat Baru, Ini Nama-namanya
Lebih lanjut Kepala KP2KP Amuntai menuturkan, adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret, sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 1 Januari hingga 30 April.
“Bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp1 juta, jadi mari laporkan SPT Tahunannya pada tanggal yang telah ditentukan, karena melalui pajak kita dapat bergotong royong untuk bersama membangun negara,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPrabowo Sindir Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang laluRamadan Digenapkan 30 Hari, Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret
-
NASIONAL2 hari yang laluAturan Baru BGN: SPPG Wajib Kelola Limbah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu8 Bus Mudik Gratis Berangkatkan 176 Warga ke Banua Anam
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Takbiran Hiasi Malam Idulfitri di Tanjung Seloka
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan





