Connect with us

Kabupaten Banjar

Langgar Prokes, Personil Polsek Simpang Empat Beri Sanksi di Tempat

Diterbitkan

pada

Personil Polsek Simpang Empat melakukan operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (8/7/2021) malam. Foto: polseksimpangempat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Simpang Empat melakukan operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (8/7/2021) malam.

Kegiatan dilakukan untuk menertibkan masyarakat atau para pelanggar protokol kesehatan, upaya preventif mengimbau kepada masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Rutin cuci tangan setelah beraktifitas, membatasi kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang.

Personil Polsek Simpang Empat memberikan teguran kepada masyarakat supaya tidak mengulangi serta diberi masker gratis untuk dipakai saat melaksanakan aktifitas di luar rumah.

Baca juga: RSD Idaman Tambah 24 Bed, Saat Ini 40 Pasien Covid Isi Ruang Isolasi

 

 

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Vidi Zulkifli mengatakan, selama diberlakukanya PPKM mikro, Polsek Simpang Empat rutin melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran tempat-tempat keramaian, serta memberikan teguran dan sanksi kepada pelanggar.

“Dari hasil operasi yustisi tadi malam, ada lima warga mendapat teguran tertulis, kemudian tiga orang lainnya mendapatkan sanksi push up,” sebut Iptu Vidi.

Pihaknya, akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi ini maupun memberikan imbauan, serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

Baca juga: Terpantau Dirikan Tenda Darurat Covid-19, RSD Idaman: Sebagai Antisipasi!

“Imbauan atau sosialiasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin, semata-mata untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dan kita harapakan agar masyarakat tetap mematuhinya dan menjaga kesehatan bersama,” pungkasnya.
(kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter : shintia
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->