Kota Palangkaraya
Langgar Aturan PPKM, Ketua DPRD Palangkaraya: Izin THM Harus Dicabut!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Perkelahian yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM), beberapa waktu lalu, mendapat sorotan Ketua DPRD Palangkaraya Sigit K Yunianto. Padahal ini tidak terjadi, apabila jam buka dan tutup THM sesuai ketentuan maka tidak akan memancing keributan. Namun ironis, selama ini masih terkesan tidak mengikuti aturan yang ada.
Padahal, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, saat ini diberlakukan di Kota Palangkaraya, salah satunya mengatur ketentuan operasional tempat usaha hiburan.
“Ini menunjukkan pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ungkap Sigit.
Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak THM, yang buka hingga larut malam. Ini artinya pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasional hingga larut malam, apalagi mengabaikan protokol kesehatan (prokes), maka pemerintah melalui instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.
“Pemko harus melakukan tindakan tegas apalagi jika sudah yang berkali-kali melanggar aturan terlebih sampai terjadi keributan, cabut saja izinnya karena tidak bisa ditolerir lagi,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : tri
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
HEADLINE3 hari yang laluWFH Pegawai Pemko Banjarmasin, Plt Sekda: Tidak Semua Bisa Terapkan





