Politik
Lahir di Tengah Pandemi Covid-19, Partai Gelora Indonesia Raih SK Kemenkumham
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia pada Selasa (19/5/200) telah mendapatkan surat keputusan (SK) Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
Pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia ini, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH- 11.AH.11.01 2020 Tahun 2020. Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ini mengesahkan pengakuan Gelora Indonesia sebagai salah satu Partai Politik.
“Alhamdulillah, di 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik, baru-baru ini.
“Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta,” imbuh dia.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2020, Partai Gelora Indonesia telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan untuk 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 4394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Terpisah, Ketua Gelora Indonesia Kalimantan Selatan H Riswandi mengungkapkan dengan pengesahan ini, tentunya akan membakar semangat pengurus dan sahabat Gelora di wilayahnya.
Menurut Riswandi, partai ini lahir saat di tengah krisis, apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Ia menambahkan, SK-nya ditandatangani menjelang malam Lailatul Qadar, yang tentunya membuat dia optimis untuk menatap ke depan dan dapat membawa rakyat untuk keluar dari krisis.
“Kami sangat optimis untuk menatap ke depan dan membuka jejaring seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bergabung untuk mampu membawa Indonesia menuju kekuatan utama dunia” kata Riswandi, Kamis (21/5/2020) sore.(Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum1 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


