HEADLINE
KPU Banjarbaru Sudah Gagal, GMPD: DKPP Harus Pecat Komisioner
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Desakan untuk memecat jajaran komisioner KPU Kota Banjarbaru disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui DKPP akan membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu seluruh komisioner KPU Banjarbaru.
Pada perkara tersebut, Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah diadukan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 2 Said Abdullah yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi pasangan Aditya Mufti Ariffin kemudian dibatalkan oleh KPU Banjarbaru melalui Keputusan Nomor. 124 Tahun 2024 tentang pembatalan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang

Namun, hingga hari ini DKPP masih belum membacakan putusan tersebut. Menurut pengadu, rekomendasi dari Bawaslu sama sekali tidak memerintahkan para teradu untuk melakukan mendiskualifikasi pasangan calon.
Koordinator GMPD Banjarbaru Rachmadi Engot mengatakan, semestinya DKPP segera memutuskan perkara tersebut, mengingat MK sudah meminta KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang maksimal dilaksanakan sebelum 25 April 2025.
“DKPP tidak perlu ragu-ragu menjatuhkan sanksi pemecatan pada seluruh Komisioner KPU Banjarbaru karena sudah gagal,” ujar Koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot dalam keterangan yang diterima Kanalkalimantan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Soal BBM Oplosan Bos Pertamina Masih Belum Percaya
Menurutnya, putusan MK sudah jelas menyatakan lima komisioner KPU Banjarbaru disebut oleh Majelis Hakim MK telah melanggar hak konstitusional pemilih yang telah memberikan suara, hal ini sangat fatal kesalahannya.
Rachmadi mengingatkan, seharusnya DKPP sudah memutus KEPP Komisioner KPU Banjarbaru pada tanggal 10 Februari 2024, tapi dirinya tidak mengetahui alasan DKPP menunda pembacaan putusan tersebut.
“Saya binggung alasan DKPP menunda pembacaan putusan, ini sudah lewat delapan belas hari dari jadwal yang seharusnya, belum juga ada informasi dari DKPP kapan dilaksanakan,” imbuh dia.
Baca juga: Penyambungan Pipa, Distrbusi Air di Banjarmasin Selatan Disetop
Dia menambahkan bahwa masyarakat Banjarbaru tidak ingin pelaksanaan PSU Banjarbaru dicederai oleh ulah penyelenggara pemilu yang tidak memiliki integritas seperti yang terjadi pada Pilkada serentak Kota Banjarbaru sebelumnya.
“Pemilih di Banjarbaru saat ini menunggu kerja tegas DKPP, karena lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga kemandirian, interitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu, DKPP harus bersikap tegas dan tidak ragu-ragu memecat komisioner KPU Banjarbaru yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Hanya dengan cara demikian, demokrasi di Banjarbaru akan selamat dan yang paling penting suara rakyat bagaimana agak tidak dimanipulasi lagi seperti Pilkada sebelumnya.
“PSU Banjarbaru harus berlangsung secara jurdil dan demokratis sehingga hasil PSU dapat dipercaya masyarakat Banjarbaru,” tuntas Rachmadi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
PTAM INTAN BANJAR9 jam yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Bisnis3 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Hukum15 jam yang laluDrag Race Maut Kotamobagu, Tujuh Tewas Sembilan Luka
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


