Connect with us

Kota Banjarbaru

KPU Banjarbaru Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2019 hingga 12 Februari!

Diterbitkan

pada


BANJARBARU, KPU Kota Banjarbaru membuka penerimaan dokumen pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum 2019. Masa penerimaan dokumen pendaftaran PPS ini akan berlangsung sejak tanggal 5-12 Februari 2018.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Banjarbaru, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Mhd Wahyu NZ, usai pelaksanaan seleksi tertulis PPK Pemilu 2019, Senin kemarin.  “KPU Banjarbaru sudah akan mulai memulai tahapan awal pembentukan PPS Pemilu 2019 untuk seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Dokumen pendaftaran peminat akan di terima mulai pukul 9 pagi hingga pukul 16.00 sore. Batas akhirnya adalah 12 Februari,” terangnya.

Wahyu mengatakan, prinsipnya tidak ada perbedaan persyaratan dengan calon anggota PPK yang tahapan seleksinya sudah hampir selesai. Hanya terdapat sedikit perbedaan pada tahapan seleksi.

“Yakni jika pendaftar pada suatu wilayah kelurahan kurang dari 6 (enam) orang, maka kami tidak akan melakukan seleksi tertulis untuk PPS pada wilayah tersebut. Melainkan akan langsung ke tahapan seleksi wawancara,” urai Wahyu.

Melalui pengumuman nomor 56/PP.05-Pu/6372/Kpu-Kot/II/2018, KPU Kota Banjarbaru telah menegaskan bahwa para calon Anggota PPK yang telah mengikuti sebagian/seluruh tahapannya, dan sudah dinyatakan tidak lulus, tetap memiliki kesempatan untuk menjadi anggota PPS.

“Boleh saja. Bahkan lebih dipermudah, yakni mereka tidak perlu lagi menyerahkan kelengkapan dokumen pendaftaran sebagaimana waktu daftar sebagai anggota PPK. Namun cukup menyerahkan surat pendaftaran dan surat pernyataan baru, sesuai dengan wilayah kerja dan domisili kelurahannya. Hal ini diperlukan, karena agar sesuai dengan tujuan peruntukan dokumen. Sementara dokumen kelengkapan lainnya tidak perlu lagi, karena sudah ada,” jelasnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Banjarbaru akan membentuk badan-badan penyelenggara yang terdiri dari PPK dan PPS di Kota Banjarbaru melalui seleksi terbuka. Karenanya, melalui Pengumuman Nomor  27/PP.05-Pu/6372/KPU-Kot/I/2018 tanggal 20 Januari 2018 tentang Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

KPU Kota Banjarbaru mengundang/membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri serta mengikuti Seleksi Anggota PPK/PPS pada Pemilu 2019 di Kota Banjarbaru.

Pendaftaran dilakukan dengan cara menyerahkan Dokumen Pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan salinan) berdasarkan jadwal yang ditentukan. Penyerahan dilakukan secara langsung melalui Sekretariat KPU Kota Banjarbaru, Jl. Trikora No. 7, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, 70714. Telepon: 0511-4770155.

KPU Kota Banjarbaru akan menetapkan masing-masing: 3 (tiga) orang anggota pada setiap PPK di kecamatan; dan 3 (tiga) orang anggota pada setiap PPS di kelurahan.

Informasi persyaratan, kelengkapan persyaratan, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta jadwal dan tahapan seleksi dapat diperoleh langsung pada Sekretariat KPU Kota Banjarbaru. KPU Kota Banjarbaru tidak memungut biaya apapun dalam seluruh proses seleksi ini. Informasi terkait pendaftaran dan seluruh proses seleksi dapat dilihat.(devi)

Reporter: Devi
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->