Kabupaten Hulu Sungai Utara
KPK Serahkan Barang Milik Negara ke Pemkab HSU Senilai Rp16,2 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyerahkan barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Serah terima barang milik negara tersebut, dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratiktο, kepada Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan di Mess Negara Dipa, Rabu (16/10/2024).
Hadir dalam penyerahan barang milik negara, Sekertaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana, Ketua DPRD HSU Ahmad Fadillah, pimpinan SKPD, para camat dan Forkopimda dilingkungan Pemkab HSU.
Barang milik negara yang diserahkan berupa beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp16,2 miliar.
Baca juga: Ketua TKD Prabowo-Gibran Kalsel Sulaiman Umar Digadang Masuk Kabinet
Pj Bupati HSU, Zakly Asswan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang milik negara berupa beberapa aset tanah dan bangunan kepada Pemkab HSU.
Zakly berharap melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten HSU, barang milik negara dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan terima kasih, bapak-bapak dari KPK yang dipercaya memberikan dan menyampaikan yang bermanfaat bagi HSU,” imbuhnya.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jamban Sehat HSU Disidang
Sementara, Mungki Hadipratiktο menyampaikan penyerahan barang milik negara kepada Pemkab HSU telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor S-706/MK.6/2024 tanggal 4 September 2024, tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan itu dimungkinkan dilakukan melalui pengelolaan, pengelolaan itu ada 5 jenis yang pertama adalah penetapan status penggunaan, kedua pemindahtanganan atau hibah yang akan kita laksanakan pada hari ini, yang ketiga pemanfaatan, seperti sewa-menyewa atau kerjasama operasi dan lain sebagainya, yang keempat penghapusan dan yang kelima pemusnahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakannya dengan penyerahan barang milik negara menjadi aset Pemkab HSU, maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin mungkin untuk keperluan pemerintah daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSU.
Baca juga: APILL Tugu Adipura Banjarbaru Siap Beroperasi Akhir November
Disamping penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah antara Pemkab HSU dengan KPK RI, kegiatan ini juga diisi dengan paparan materi dan diskusi terkait strategi pencegahan korupsi. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Sidang PHP Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Saidi: Permohonan Pemohon kabur, Tidak jelas dan Terlalu Memaksakan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Buka-bukaan Saksi Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel, “Nominalnya Dikasih Tahu, Kalau Bisa 1 Miliar”
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Waspada Durasi Musim Hujan Lama, Diprediksi Terjadi Sampai Pertengahan Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tim Banjarbaru Hanyar Siapkan Empat Ahli di Sidang Gugatan MK
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Diduga Hendak Tawuran di Basung Cempaka, Warga Spontan Keroyok Kawanan Remaja
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
11 Remaja Tawuran di Cempaka Dipulangkan Polisi, Dibawah Umur Orangtua Dipanggil