NASIONAL
KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi ‘THR’ Lebaran
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021.
Demikian termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE ini terbit pada 28 April 2021.
“Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021) dilansir CNNIndonesia.
Ipi pun meminta setiap pejabat negara untuk memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ungkap Ipi.
Dia juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Terkait peringatan larangan tersebut, Ipi meminta pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi.
“Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” imbuh dia lagi.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Ipi mengimbau agar segera melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkas Ipi. (ryn/cnnindonesia)
Editor: cell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin15 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah