Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

KPK Dikabarkan Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi di HSU, Bakal Ada Tersangka Lagi?

Diterbitkan

pada

KPK akan melakukan konferensi pers terkait perekembangan kasus korupsi di HSU. Foto : dok.kpk

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Laman komisi anti rasuah tersebut menyampaikan akan menggelar konferensi pers pada Kamis (18/11/2021) pukul 19.15 Wib. Lalu, adakah kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus koruspi proyek infrastruktur tersebut?

Sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar tersebut, terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh penyidik KPK beberapa waktu terakhir.

Bahkan, penyidik KPK telah meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Abdul Wahid dilarang ke luar negeri sejak 7 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021-2022.

 

 

Baca juga : Zaman Tiga Negara di Tiongkok

“Mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid),” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021) lalu.

Ali menyebut larangan ke luar negeri terhadap saksi Abdul Wahid perlu dilakukan. Apalagi, penyidik antirusuah tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun keterangan pihak-pihak. Bila Abdul di Indonesia tentu mempermudah proses pemanggilan.

“Agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” kata dia.

Sementara itu, pantauan di rumah dinas Bupati HSU hari ini nampak sejumlah tim penyidik KPK dikawal petugas Polres HSU mendatangi lokasi. Hingga kini, Kanalkalimantan.com, belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Wahid, terkait keberadaan tamu dari Gedung Merah Putih tersebut.

Baca juga : Kelurahan Kebun Sari Ikut Lomba Cipta Menu Pangan Non Beras

Kasus Awal

Tim Satgas KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen dalam penggeledahan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV. Kalpataru Fachriadi (FH).
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyebut penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi, Minggu (19/9/2021). Pertama di rumah tersangka Maliki. Kemudian, rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara.

Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang ditemukan akan didalami apakah ada kaitanya dengan para tersangka.
“Nantinya juga akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->