HEADLINE
Korupsi Pengelolaan Uang Persediaan, Mantan Bendahara Setda Kapuas Ditahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. E, ASN perempuan ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023.
Terhitung Selasa (29/4/2025) sore, pukul 16.00 WIB, E ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Tersangka E dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kapuas.
Baca juga: Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Banjabaru Capai Rp23,1 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intel L Kosasih SH dalam keterangan pers di ruang kerja, Selasa (29/4/2025) petang mengatakan, bendahara pengeluaran Setda Kapuas inisial E resmi jadi tersangka dan ditahan. Kasus korupsi yang menyeret E berkaitan pengelolaan uang persedian tahun anggaran 2023, dimana E diduga melakukan penggelapan yang negara atau korupsi anggaran. L Kosasih memberikan keterangan resmi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kapuas Alfian Fahmi dan Shekar.
Penahanan E sebagai tersangka erkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. “Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Tetapi dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan, mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” jelas Kosasih.
Baca juga: Job Fair SMKN 4 Palangkaraya Tawarkan 650 Lowongan Kerja
“Jadi, selama tahun 2023, E tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar,” sambung L, Kosasih.
Namun, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkap ada kerugian negara sebesar Rp1 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Baca juga: Sukses Selesaikan Rangkaian Pengadaan CASN dan PPPK, Pemkab Banjar Dapat Penghargaan dari BKN
Tersangka E dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penahanan tersangka E di Rutan Kelas II B Kapuas akan berlangsung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” pungkas Kasi Intel Kejari Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi2 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
7 Pejabat Bergeser, Bupati Kapuas Wiyatno Melantik 145 Pejabat